Nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) turut digunakan dalam melakukan analisis atas data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership.
Analisis data kepemilikan manfaat dilakukan dengan cara mencocokan data pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris dengan kuesioner pemilik manfaat.
“Pencocokan data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik mafaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris paling sedikit terhadap: NIK, NPWP dan/atau dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas memilik manfaat bunyi Pasal 12 ayat (2) Permenkum 2/2025”.
Dalam melakukan analisis data, Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat mengolah dan menganalisis data berkoordinasi dengan instansi berwenang sesuai dengan kewenangannya.
Guna memastikan kebenaran data pemilik manfaat yang disampaikan oleh korporasi dan notaris, Ditjen AHU bisa melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan dikhususkan pada korporasi dengan tingkat risiko tinggi.
Apabila ditemukan adanya perbedaan antara data pemilik manfaat yang disampaikan dan data hasil pemeriksaan, Ditjen AHU bisa melakukan klarifikasi, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Sebagai informasi, Permenkum 2/2025 telah ditetapkan pada 2 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap korporasi diwajibkan untuk menetapkan pemilik manfaatnya. Korporasi antara lain perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata.
Korporasi harus memperbarui data pemilik manfaat setiap tahun, menatausahakan dokumen pemilik manfaat, dan mengisi kuesoner terkait pemilik manfaat.


