Pengkreditan Pajak Masuk Kini Tidak Bergantung pada Pelaporan PKP Penjual

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan. Pengkreditan dapat dilakukan sepanjang telah memenuhi syarat formal dan material, tanpa harus menunggu pelaporan oleh PKP penjual.

Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

“Pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak … tidak bergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusa Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimasud.”

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2024  (SE-45/PJ/2021), pengujian faktur pajak dilakukan melalui dua cara. Pertama, dengan memeriksa transaksi dasar pembuatan faktur (arus uang, barang/jasa, dan dokumen). Kedua, melalui konfirmasi sistem DJP untuk memastikan faktur tersebut telah dilaporkan oleh PKP pembuatnya.

Sebelum SE tersebut diterbitkan, terjadi perbedaan tindak lanjut oleh DJP atas hasil konfirmasi. Dalam beberapa kasus, jika hasil konfirmasi menunjukkan faktur pajak belum dilaporkan oleh PKP penjual, PKP pembeli tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan. Hal tersebut menjadi tidak adil bagi PKP pembeli yang secara material dan formal memenuhi syarat pengkreditan pajak, serta secara nyata telah membayar PPN.

Berlakunya PER 11/2025 memberikan kepastian hukum bagi PKP terkait pengkreditan Pajak Masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan, tanpa bergantung pada pelaporan PKP penjual.

Sebagai bentuk antisipasi, PKP pembeli kini dapat mengecek apakah fakur pajak yang dibuat oleh PKP penjual telah dilaporkan. Pengecekan dapat dilakukan melalui Coretax, kemudian akses e-Faktur ➔ Pajak Masukan. Pada daftar Pajak Masukan, geser ke kanan, lalu cek kolom Dilaporkan oleh Penjual. Pada kolom ini akan ditampilkan status NO (jika belum dilaporkan) atau YES (jika sudah dilaporkan).

Leave a Replay

Skip to content