Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan memajaki masyarakat miskin meskipun target penerimaan pajak tahun 2026 naik ambisius hingga Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
Sistem pajak tetap disesuaikan dengan kemampuan masyarakat agar menciptakan rasa keadilan, termasuk dengan tarif PPh final UMKM 0,5 persen yang hanya berlaku bagi usaha beromzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.
Anggito menerangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah tidak menerima dividen dari perusahaan pelat merah lantaran kehadiran Dananatara.
Meski penerimaan pajak dan PNBP diproyeksikan hanya mencapai sekitar 95% akibat faktor seperti PPN yang tidak dipungut, pemerintah tetap optimistis bisa mengoptimalkan penerimaan.