SIAPA SAJA YANG TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN?

Subjek pajak penghasilan adalah pihak-pihak yang dikenai kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperolahnya, baik dari dalam maupun luar bnegeri (tergantung status subjek pajaknya).

Yang dimaksud pihak disini bisa berupa orang pribadi, badan usaha, hingga bentuk kerja sama tertentu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ada dua jenis subjek pajak, yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Lalu kategori lainnya, yakni subjek pajak badan dan subjek pajak pribadi. Subjek Pajak Pribadi Orang pribadi yang memperoleh penghasilan, bisa WNI atau WNA.

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) ini bisa berupa orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Wajib bayar PPh atas penghasilan dari dalam dan luar negeri.
  2. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, kurang dari 183 hari dalam 12bulan, dan menerima penghasilan dari Indonesia

Di Indonesia yang termasuk subjek pajak penghasilan adalan Badan

Badan yaitu sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan satu kesatuan usaha

Contoh PT, CV, Firma, koperasi, Yayasan, hingga organisasi massa dan keagamaan

Selain itu yang termasuk subjek pajak penghasilan adalah badan usaha tetap

Badan usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kejadian di Indonesia.

Leave a Replay

Skip to content