Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan?

Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan sistem inti administrasi pajak terbaru, yang dikenal sebagai Coretax, sejak awal 2025. Meski demikian, sistem ini menghadirkan sejumlah tantangan teknis yang memengaruhi proses pelaporan dan administrasi wajib pajak. Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP memberlakukan masa transisi yang memberikan kelonggaran berupa pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor akibat penyesuaian ke sistem baru.

Alasan Belum Ditentukannya Tenggat Waktu

Melansir CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa masa transisi ini tetap diperlukan untuk memastikan penyesuaian yang lancar terhadap sistem baru. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan dalam proses administrasi perpajakan.

Dwi menegaskan, pemerintah mengedepankan prinsip tidak membebani wajib pajak selama masa transisi ini. Oleh karena itu, setiap keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak atau pelaporan yang disebabkan oleh proses migrasi ke sistem baru tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak di tengah perubahan sistem administrasi.

Dampak Coretax dan Masa Penyesuaian

Sistem Coretax dirancang sebagai bagian dari modernisasi perpajakan Indonesia. Teknologi ini memungkinkan integrasi data yang lebih baik, efisiensi dalam pelaporan, dan pengawasan yang lebih efektif. Namun, seperti sistem baru lainnya, penerapannya tidak lepas dari berbagai kendala teknis yang memengaruhi kelancaran operasional.

Masa transisi ini mencakup sejumlah kebijakan untuk mendukung wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem baru. Salah satu kebijakan tersebut adalah pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan akibat kendala sistem Coretax. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada para wajib pajak dalam proses transisi.

Belajar dari Pengalaman Sebelumnya

DJP telah memiliki pengalaman sebelumnya dalam menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, pada awal tahun ini, pemerintah memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang mewah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan mencakup barang-barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk barang nonmewah, tarif PPN tetap 11%. Skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 diterapkan guna memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian. Masa transisi ini berlangsung selama tiga bulan, yakni dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Bagi wajib pajak, penting untuk memahami kebijakan ini agar dapat mengoptimalkan masa transisi tanpa terkena sanksi administrasi. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Laporan Pajak: Pastikan laporan pajak tetap disiapkan dengan baik meskipun ada kendala teknis dalam sistem Coretax.
  2. Komunikasi dengan DJP: Jika mengalami kesulitan, wajib pajak disarankan untuk segera melaporkannya kepada DJP agar dapat diberikan solusi.
  3. Pemanfaatan Masa Transisi: Gunakan masa transisi ini untuk mempelajari dan memahami sistem Coretax sehingga proses pelaporan pajak ke depannya menjadi lebih lancar.

Kebijakan Progresif dalam Administrasi Pajak

Coretax merupakan salah satu langkah progresif yang diambil pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan. Dengan integrasi data yang lebih baik, sistem ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

Namun, pelaksanaan sistem ini juga harus disertai dengan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa tujuan utama, yaitu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas administrasi pajak, dapat tercapai tanpa menimbulkan kendala berarti. Selain itu, pemerintah juga perlu terus memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai manfaat dan cara penggunaan sistem ini agar tingkat adopsi semakin meningkat.

Harapan ke Depan

Dengan diberlakukannya masa transisi yang belum memiliki batas waktu pasti, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberikan ruang bagi wajib pajak agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru. Langkah ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan ramah bagi semua pihak.

Sebagai langkah ke depan, DJP diharapkan dapat terus meningkatkan layanan pendampingan kepada wajib pajak, baik melalui sosialisasi langsung maupun penyediaan saluran bantuan yang responsif. Dengan demikian, implementasi Coretax tidak hanya menjadi terobosan dalam administrasi pajak, tetapi juga menjadi simbol kemitraan yang erat antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak.

Leave a Replay

Skip to content