Fasilitas Perpajakan untuk Proyek Pinjaman Luar Negeri: Apa Saja Keuntungannya?

Proyek pemerintah yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri memainkan peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor strategis nasional. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya, pemerintah Indonesia memberikan fasilitas perpajakan melalui PMK Nomor 80 Tahun 2024. Pinjaman Luar Negeri sendiri merupakan pembiayaan melalui utang yang didapatkan pemerintah dari kreditor luar negeri berdasarkan dengan suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang wajib dibayar kembali sesuai dengan persyaratan tertentu. Bagaimana perlakuannya sesuai PMK No 80 Tahun 2024? Simak artikelnya lebih lanjut!

Jenis Fasilitas yang Diberikan (Pasal 2 & 6 PMK 80 Tahun 2024)

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut


Fasilitas ini diberikan bagi:

  • Penerima hibah, pinjaman, atau penerusan hibah/pinjaman;
    Atas kegiatan perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP), impor BKP, pemnafaatan BKP tidak berwujud dari luar ke dalam daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar ke dalam daerah pabean.
  • Kontraktor utama; 
    Atas kegiatan impor BKP, pemanfaatan BKP Tidak berwujud serta JKP dari luar ke dalam daerah pabean.
  • Pemberi hibah barang dan/atau jasa.
    Atas kegiatan perolehan BKP dan/atau JKP dari kontraktor utama. 

2. Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP)


Pajak penghasilan yang terutang atas pelaksanaan proyek ini ditanggung oleh pemerintah khusus bagi kontraktor utama. Yakni atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud serta pemanfaatan JKP dari luar ke dalam daerah pabean serta kegiatan impor BKP, pemanfaatan BKP Tidak berwujud serta pemanfaatan JKP dari luar ke dalam daerah pabean.

Syarat Mendapatkan Fasilitas (Pasal 6 ayat (2) dan pasal 6 ayat (6) PMK 80 Tahun 2024

1. Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pihak terkait harus telah memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sebelum saat terutang PPN dan PPnBM atas penjualan barang mewah.

Khusus bagi kontraktor utama, SKTD baru dapat diajukan apabila telah memiliki:

  1. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama
  2. Bukti Registrasi BKP/JKP

2. Fasilitas PPh DTP

  • Mengajukan Surat Keterangan Fasilitas PPh untuk memanfaatkan fasilitas PPh DTP.
  • Menyampaikan laporan realisasi fasilitas PPh pemanfaatan fasilitas perpajakan dalam SPT Masa atau SPT Tahunan.

Ketentuan khusus bagi Kontraktor Utama yang berbentuk BUT, fasilitas PPh DTP tidak diberikan atas penghasilan BUT berupa selisih penghasilan kena pajak dengan PPh dari suatu BUT yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia.

Melalui fasilitas perpajakan pada proyek pemerintah dari pinjaman luar negeri, pemerintah berupaya menciptakan efisiensi pembiayaan sekaligus mempercepat realisasi proyek strategis nasional. Dengan pengelolaan yang tepat dan kepatuhan administrasi yang baik, fasilitas ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Leave a Replay

Skip to content