Dalam Siaran Pers resmi yang dirilis oleh Ditjen Pajak (DJP), tercatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga Oktober 2024 mencapai Rp 29,97 triliun. Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Capaian ini mencerminkan peningkatan kontribusi sektor digital dalam mendukung pendapatan negara.
Rincian Penerimaan Pajak Sektor Digital
1. Pajak PMSE: Rp 23,77 Triliun
Pajak PMSE menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan mencapai Rp 23,77 triliun. Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk 15 perusahaan yang ditetapkan pada Oktober 2024. Beberapa di antaranya adalah FM Priv LLC, Midjourney Inc., dan Arc Games Inc.
Sebanyak 170 pelaku usaha dari daftar tersebut telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Kontribusi ini berasal dari:
- Rp 731,4 miliar pada 2020
- Rp 3,90 triliun pada 2021
- Rp 5,51 triliun pada 2022
- Rp 6,76 triliun pada 2023
- Rp 6,86 triliun pada 2024
2. Pajak Kripto: Rp 942,88 Miliar
Penerimaan pajak dari transaksi kripto juga mencatat angka signifikan, yaitu Rp 942,88 miliar hingga Oktober 2024. Angka ini terdiri dari:
- Rp 441,57 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto melalui exchanger
- Rp 501,31 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, penerimaan dari pajak kripto menunjukkan tren peningkatan:
- Rp 246,45 miliar pada 2022
- Rp 220,83 miliar pada 2023
- Rp 475,6 miliar pada 2024
3. Pajak Fintech: Rp 2,71 Triliun
Sektor fintech, terutama layanan P2P lending, menyumbang Rp 2,71 triliun. Penerimaan ini berasal dari beberapa jenis pajak, yaitu:
- Rp 789,49 miliar dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Rp 488,86 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
- Rp 1,43 triliun dari PPN dalam negeri atas setoran masa
4. Pajak SIPP: Rp 2,55 Triliun
Penerimaan dari pajak SIPP mencakup transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Hingga Oktober 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun berasal dari:
- Rp 172,68 miliar dari PPh
- Rp 2,38 triliun dari PPN
Penerimaan ini meningkat setiap tahun:
- Rp 402,38 miliar pada 2022
- Rp 1,12 triliun pada 2023
- Rp 1,03 triliun pada 2024
Langkah Pemerintah untuk Optimalisasi Pajak Digital
Pemerintah berkomitmen menciptakan keadilan dalam dunia usaha melalui kesetaraan level playing field antara bisnis konvensional dan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, baik dalam maupun luar negeri, untuk memungut PPN atas penjualan produk dan layanan digital mereka kepada konsumen Indonesia.
Selain itu, pemerintah berencana mengoptimalkan penerimaan dari pajak kripto, fintech, dan SIPP. Hal ini mencakup penyesuaian regulasi dan pengawasan transaksi untuk memastikan setiap potensi penerimaan pajak tergarap dengan baik.
Manfaat dan Tantangan Pajak Digital
Manfaat
1. Peningkatan Penerimaan Negara
Pajak dari sektor digital memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, mendukung pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.
2. Kesetaraan Persaingan
Dengan pajak digital, pelaku usaha daring diwajibkan memenuhi kewajiban yang sama seperti bisnis konvensional, menciptakan iklim usaha yang lebih adil.
3. Efisiensi Sistem Perpajakan
Penunjukan pelaku usaha sebagai pemungut PPN mempermudah proses pengumpulan pajak sekaligus mengurangi risiko penghindaran pajak.
Tantangan
1. Pemantauan Transaksi
Transaksi digital yang terjadi lintas negara membutuhkan pengawasan yang lebih cermat untuk memastikan kepatuhan pajak.
2. Penyesuaian Regulas
Regulasi perpajakan harus terus berkembang agar relevan dengan dinamika sektor digital yang bergerak cepat.
3. Kesadaran Wajib Pajak
Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan konsumen menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan penerapan pajak digital.
Dengan penerimaan pajak sebesar Rp 29,97 triliun hingga Oktober 2024, sektor ekonomi digital menunjukkan potensinya sebagai pilar penting dalam mendukung pendapatan negara. Keberhasilan ini tidak lepas dari langkah strategis pemerintah dalam menunjuk pemungut pajak dan mengoptimalkan regulasi perpajakan di sektor digital.
Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, memperluas cakupan pemungutan pajak, dan memastikan ekosistem digital dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan.