Daftar Lengkap Insentif Stimulus Ekonomi 2025 dalam Menghadapi PPN 12%

Pemerintah telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bagian dari langkah memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Kenaikan tarif PPN 12% disampaikan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin, 16 Desember 2024. 

Namun, pemerintah juga menyadari pentingnya menjaga daya beli masyarakat serta kelangsungan usaha kecil dan menengah di tengah perubahan ini. Oleh karena itu, paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat telah disiapkan untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap berbagai lapisan masyarakat.

Daftar Paket Stimulus Ekonomi 2025 untuk Kesejahteraan Masyarakat 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa untuk memastikan dampak kenaikan tarif ini tidak membebani masyarakat, pemerintah menghadirkan paket stimulus ekonomi yang komprehensif, mulai dari bantuan langsung hingga insentif perpajakan. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat.

Hal ini juga disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa stimulus ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan dirancang untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah, UMKM, serta kelas menengah dari dampak kenaikan tarif PPN.  Paket stimulus ekonomi mencakup berbagai insentif, termasuk insentif ditanggung pemerintah (DTP) dan bantuan langsung yang terbagi menjadi 6 kelompok insentif, yaitu:

1. Insentif Rumah Tangga

  • Bantuan pangan 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan (Januari – Februari 2025) untuk 16 juta keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP).
  • PPN DTP 1% untuk barang pokok penting seperti Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.
  • Diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari – Februari 2025) bagi rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA hingga 2200 VA.

2. Insentif Pekerja

  • Kemudahan akses program Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Insentif UMKM 

  • Perpanjangan masa berlaku tarif PPh Final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025.
  • Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

4. Insentif Industri Padat Karya

  • Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  • Subsidi bunga 5% untuk pembiayaan industri padat karya yang merevitalisasi mesin dalam rangka produktivitas
  • Bantuan 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan.

5. Insentif Mobil Listrik dan Hybrid

  • PPN DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), yang mencakup PPN DTP 10% (CKD), PPnBM DTP 15% (impor CBU dan CKD), serta pembebasan bea masuk 0% (CBU).
  • PPnBM DTP 3% untuk kendaraan bermotor hybrid.

6. Insentif Perumahan

  • PPN DTP Properti untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, dengan diskon 100% atas Rp2 miliar pertama selama Januari – Juni 2025, dan diskon 50% pada Juli – Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat. Dengan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan, pemerintah optimistis ekonomi Indonesia mampu bertahan dan tumbuh di tengah tantangan global yang terus berkembang.

Leave a Replay

Skip to content