Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

Pemerintah mengungkapkan Periode Pengenaan tarif Pajak Penghasil (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak UMKM akan diperpanjang. Dalam ketentuan yang berlaku sekarang, periode tarif PPh final 0,5% hanya diberikan selama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian, empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk CV. Firma BUMDes atau perseorangan serta tiga tahun bagi badan yang berbentuk PT.

PPh Final 0,5% Untungkan UMKM

Kepastian perpanjangan diungkapkan oleh menteri UMKM Maman Abdurrahmat, berdasarkan Pembicaraannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini, menurutnya akan menguntungkan bagi pelaku UMKM.

Maman berharap, Perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM berlaku untuk selamanya. Hanya saja, pemerintah akan melihat dampaknya dari berbagai sisi.

Dampak Fiskal Perpanjangan PPh UMKM

Sementara menurut Kementerian Keuangan, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, akan melihat dampak kebijakan itu terhadap kondisi, fiskal pemerintah.

Hanya saja, Kementerian Keuangan menilai kebijakan PPh final UMKM yang sudah berlaku sejak 2018, perlu dievaluasi. (ASP)

Leave a Replay

Skip to content