Peran Strategis Pajak dalam Meningkatkan IPM

Mengukur Kualitas Pembangunan Manusia: IPM dan Parameternya

Kemajuan suatu negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas pembangunan manusia yang tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM, yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1990, menjadi indikator penting untuk menilai kualitas sumber daya manusia. Ada tiga komponen utama dalam IPM: umur panjang dan hidup sehat, tingkat pengetahuan, dan standar hidup yang layak.

Dimensi umur panjang dan hidup sehat diukur melalui tingkat kelahiran dan harapan hidup. Dimensi pendidikan diukur dari rata-rata lama belajar serta harapan lama sekolah. Sementara itu, standar hidup dinilai berdasarkan pengeluaran riil per kapita yang dihitung dari survei sosial ekonomi dan data harga komoditas.

Kemajuan IPM Indonesia dalam Tiga Tahun Terakhir

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa IPM Indonesia terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, yakni dari 73,16 pada 2021 menjadi 74,39 pada 2023, dengan rata-rata pertumbuhan 0,62% per tahun. Berdasarkan laporan UNDP, Indonesia berada di peringkat 112 dari 191 negara pada 2022, dikategorikan sebagai negara dengan IPM tinggi. Namun, peringkat ini masih tertinggal dibandingkan beberapa negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang memiliki IPM sangat tinggi.

Pencapaian ini mendorong pemerintah untuk meningkatkan komitmen dalam memperbaiki peringkat IPM dengan menyediakan akses yang lebih baik terhadap kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.

Pajak sebagai Fondasi Pembangunan Sumber Daya Manusia

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, baik fisik maupun nonfisik. Pemerintah memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas yang siap bersaing secara global.

Dalam laporan BPS tahun 2024, pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan menunjukkan tren positif. Sepanjang 2023, pemerintah bersama swasta membangun 13.571 fasilitas kesehatan, meningkat 0,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada sektor pendidikan, terdapat 1.749.073 unit fasilitas pendidikan formal pada 2022, bertumbuh 0,13% dari 2021. Selain itu, jumlah tenaga medis dan pendidik juga mengalami kenaikan, masing-masing sebesar 3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dampak positif dari pembangunan ini terlihat dalam peningkatan alokasi anggaran. Pada 2023, anggaran untuk sektor kesehatan mencapai Rp96,621 miliar, sementara anggaran pendidikan mencapai Rp234,089 miliar. Ini menunjukkan bahwa pemerintah terus memperbesar investasi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pajak.

Fungsi Pajak dalam Mendukung IPM

Dalam artikel yang ditulis oleh fiskus Ditjen Pajak (DJP), dijelaskan bahwa pajak memiliki tiga fungsi utama: fungsi budgeter, redistribusi pendapatan, dan fungsi regulerend. Fungsi budgeter dan redistribusi terlihat dari pengalokasian dana untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Sementara itu, fungsi regulerend dimanfaatkan untuk mencapai tujuan tertentu di luar aspek keuangan melalui kebijakan perpajakan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021 adalah salah satu kebijakan strategis yang mendukung fungsi regulerend pajak. UU HPP mencakup ketentuan terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta insentif perpajakan yang mendukung sektor kesehatan dan pendidikan.

Dukungan Pajak pada Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Di sektor kesehatan, pajak mendukung pembebasan PPh atas penghasilan tenaga medis selama pandemi Covid-19. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk jasa pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat. Kebijakan ini membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.

Sementara itu, di sektor pendidikan, insentif pajak diberikan dalam bentuk pembebasan PPh atas bantuan, hibah, dan sumbangan yang diterima oleh institusi pendidikan. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk jasa penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun nonformal, sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Tantangan dan Peluang: Ketimpangan Ekonomi dan Bonus Demografi

Meski terdapat kemajuan, Indonesia masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan ekonomi. Sebagai negara kepulauan, pembangunan yang tidak merata menjadi hambatan besar dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ketimpangan ini berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap pendidikan dan layanan kesehatan di wilayah terpencil.

Namun, bonus demografi yang menghasilkan jumlah penduduk usia produktif yang tinggi menjadi peluang besar bagi Indonesia. Dengan memanfaatkan pajak secara optimal, pemerintah dapat mengatasi tantangan ini dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Pajak untuk Indonesia Emas 2045

Penerapan kebijakan perpajakan yang tepat telah membawa dampak signifikan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Fungsi pajak yang multifungsi membantu meningkatkan IPM, yang menjadi fondasi penting untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dengan memprioritaskan akses terhadap kesehatan dan pendidikan, pemerintah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Leave a Replay

Skip to content