Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam PP ini dijelaskan bahwa terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar kredit dapat dihapustagihkan.
“Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet:
a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; dan
b. pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet,” bunyi Pasal 2 beleid itu, dikutip Senin (11/11/2024).
Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit.
Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.
Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.