Dalam sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru.
Tarif bunga sanksi perpajakan September 2024, berlaku 1 – 30 September 2024 sebesar terendah 0,56% hingga tertinggi 2,23% berdasarkan KMK No. 14/KMK.10/2024.
Tarif bunga sanksi pajak periode September ini lebih rendah dibanding periode Agustus 2024. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak yang sama dibanding bulan sebelumnya.
Ketahui tarif bunga sanksi pajak terbaru untuk mempermudah melakukan kewajiban pajak Anda.
Tentang Tarif Sanksi Perpajakan & Tarif Bunga Sanksi Pajak
Tarif bunga sanksi pajak ini sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan.
Singkatnya, tarif bunga sanksi pajak ini untuk menghitung besar tarif sanksi pajak.
Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022.
Ada yang baru dalam komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku mulai Desember 2021, yakni penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dalam UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU HPP yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, ada penambahan pada Pasal 13 yakni Pasal 13 ayat (3b).
Rumusnya;
Sanksi denda berdasarkan Suku Bunga Acuan BI, ditambah persentase denda sesuai ketentuan yang tercantum pada UU Cipta Kerja klaster perpajakan, dibagi 12 bulan berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Suku Bunga Acuan BI
Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No. 6/1983 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Tarif Bunga Acuan BI yang besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan.
Artinya, jika Menkeu menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah.
Sebaliknya, ketika Menkeu menaikkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih tinggi.
Dengan demikian, pengenaan sanksi pajak sejak berlakunya UU Cipta Kerja ini bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR) dan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulannya.
Tentu saja, model pengenaan tarif sanksi pajak ini berbeda jika dibanding yang berlaku sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Sebelumnya, tarif sanksi pajak sesuai UU KUP adalah single tarif, yakni 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak.
Temukan update tarif bunga sanksi pajak setiap bulannya untuk mengetahui berapa besar tarif sanksi pajak atas keterlambatan bayar, lapor dan tidak bayar pajak maupun pembetulan SPT di sini.
Kami akan selalu memberikan update tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk mengetahui besar tarif sanksi pajak saat diperlukan untuk keperluan memenuhi sanksi perpajakan.
Sebelumnya, sanksi administrasi pajak berlaku tarif tunggal sebagaimana diatur dalam UU KUP, contohnya:
- Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak belum dibayarkan. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak dan apabila telat bayar dari batas waktunya akan dihitung 1 bulan penuh.
Kini, seiring berlakunya perubahan dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP, tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis setiap bulannya mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan, mengacu pada suku bunga BI sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besar sanksi pajaknya.
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2024
Berlaku: 1 September 2024 – 30 September 2024
(Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor – 14/KMK.10/2024)
A. Sanksi Administrasi
No. | Ketentuan dalam UU KUP | Tarif Bunga Per Bulan(1 – 30 September 2024) | Tarif Bunga Per Bulan(1 – 31 Agustus 2024) |
1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,56% | 0,58% |
2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,98% | 1,00% |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,40% | 1,42% |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,81% | 1,83% |
5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,23% | 2,25% |
Bukan hanya pengenaan sanksi perpajakan saja, pemerintah juga memberikan imbalan pajak dengan tarif imbalan yang diperbarui setiap bulannya kepada wajib pajak yang berhak.
B. Imbalan Bunga
No. | Ketentuan dalam KUP | Tarif Imbalan Per Bulan(1 – 30 September 2024) | Tarif Imbalan Per Bulan(1 – 31 Sgustus 2024) |
1. | Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,56% | 0,58% |
Penjelasan Tabel Pasal dalam UU KUP pada Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak
Perlu dipahami, selain pengenaan sanksi administrasi pajak, DJP juga memberikan imbalan bunga terhadap Wajib Pajak (WP) yang berhak.
Berikut penjelasan pasal-pasal dalam UU KUP terkait pengenaan sanksi denda pajak dan pemberian imbalan bunga terhadap Wajib Pajak:
A. Sanksi Administrasi (Ketentuan Tarif Sanksi Pajak)
1. Penjelasan Pasal 19 UU KUP
a. Pasal 19 ayat (1):
“Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 19 ayat (2):
“Dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
c. Pasal 19 ayat (3):
“Dalam hal WP diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, WP dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
2. Penjelasan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 14 UU KUP
a. Pasal 8 ayat (2):
“Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 8 ayat (2a):
“Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
c. Pasal 9 ayat (2a):
“Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
d. Pasal 9 ayat (2b):
“Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
e. Pasal 14 ayat (3):
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
3. Penjelasan Pasal 8 UU KUP
Pasal 8 ayat (5):
“Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan, atau;
- Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa;
Dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
4. Penjelasan Pasal 13 UU KUP
a. Pasal 13 ayat (2):
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 13 ayat (2a):
“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dan bulan dihitung penuh 1 bulan.”
c. Pasal 13 ayat (3b):
“Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
Pasal 13 ayat (3) huruf a dan huruf b berbunyi:
Pasal 13 ayat (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:
a. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 Tahun Pajak
b. Bunga dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut
B. Imbalan Bunga
Penjelasan beberapa pasal dalam UU KUP terkait pemberian imbalan bunga terhadap Wajib Pajak:
a. Pasal 11 ayat (3):
“Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
b. Pasal 17B ayat (3):
“Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada WP diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.”
c. Pasal 17B ayat (4):
“Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):
- Tidak dilanjutkan dengan penyidikan
- Dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, atau;
- Dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Dan dalam hal kepada WP diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.”
d. Pasal 27B ayat (4):
“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:
- Berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12; dan
- Diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.”
Tabel Daftar Tarif Sanksi Pajak Periode 1 – 30 September 2024
Berdasarkan update data tarif bunga sanksi administrasi pajak dari Kemenkeu tersebut, berikut Mekari Klikpajak rangkum tarif sanksi pajak berdasarkan jenis pelanggaran perpajakan:
No. | Jenis Sanksi Pajak | Tarif Bunga Sanksi Pajak | Uplift |
1 | Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] | 0,56% | 0% |
2 | Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (2)] | 0,56% | 0% |
3 | Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] | 0,56% | 0% |
4 | Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] | 0,98% | 5% |
5 | Terlambat bayar/setor pajak | 0,98% | 5% |
6 | Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] | 0,98% | 5% |
7 | Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] | 1,40% | 10% |
8 | Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] | 1,81% | 15% |
9 | Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)] | 1,81% | 15% |
10 | Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] | 2,23% | 15% |
Tabel Daftar Imbalan Pajak Periode 1 – 30 September 2024
Berdasarkan update data bunga imbalan pajak dari Kemenkeu tersebut, berikut Mekari Klikpajak rangkum tarif imbalan bunga pajak berdasarkan jenis imbalan pajak:
No. | Jenis Sanksi Pajak | Tarif Imbalan Bunga Pajak |
1 | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan | 0,56% |
2 | Terlambat penerbitan SKPLB | 0,56% |
3 | Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan | 0,56% |
Penggunaan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
Berikut rincian aturan sanksi perpajakan dan denda pajak dalam UU Cipta Kerja:
1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:
- Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
- Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
- Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
- Terlambat membayar SPT Masa
2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
4. Sanksi denda terkait tindak pidana karena pengungkapan ketidakbenaran
Untuk tarif sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.
Tarif sanksi karena pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.
5. Penghentian Penyidikan
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pajak
Berikut contoh perhitungan tarif denda sanksi pajak berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Kemenkeu setiap bulannya.
PT AAA menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 pada 20 Juli 2025. Jumlah kurang bayar sebesar 250.000.000 dilunasi PT AAA pada 19 Juli 2025.
Sanksi bunga terlambat bayar pajak atas SPT Tahunan (sesuai Pasal 9 ayat 2b UU KUP) dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan (paling lambat 30 April untuk SPT Tahunan Badan) sampai dengan pembayaran.
Misalnya, tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan pada Mei 2025 sebesar 4,96%.
Maka sanksi administrasi yang dihitung mulai bulan April 2025 dikenakan tarif sebesar 0,83% per bulan [(4,96% + 5%) / 12)].
Tarif sanksi yang digunakan adalah tarif saat sanksi mulai dihitung yang 1 April dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan yakni 4 bulan (bagian bulan [19 Juli] dihitung penuh menjadi 1 bulan].
Maka, begini cara hitungnya:
= Rp250.000.000 x 0,83% x 4 bulan
= Rp2.075.000 x 4 bulan
= Rp8.300.000
Jadi, PT AAA harus membayar terlambat setor pajak kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp8.300.000.
Sanksi Pemeriksaan Pajak
Dalam UU HPP ditetapkan penurunan sanksi pemeriksaan atas WP yang tidak menyampaikan SPT / membuat pembukuan sebagai perubahan dari ketentuan sanksi pemeriksaan dalam UU KUP.
Juga menurunkan sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP.
Besar sanksi pemeriksaan tersebut ditambah dengan perhitungan dari sanksi bunga sanksi administrasi atau bunga acuan ditambah uplift factor 20%.
Berikut perubahan sanksi pemeriksaan atau penurunan sanksi pemeriksaan dan sanksi upaya hukum dalam UU HPP.
A. Sanksi pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan SPT / membuat pembukuan
Keterangan | KUP Lama | UU HPP |
PPh Kurang Bayar | 50% | Sanksi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 20% (maksimal 24 bulan) |
PPh Kurang Dipotong | 100% | Sanksi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplft factor 20% (maksimal 24 bulan) |
PPh Dipotong tetapi Tidak Disetor | 100% | 75% |
PPN & PPnBM Kurang Dibayar | 100% | 75% |
B. Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP
Keterangan | KUP Lama | UU HPP |
Keberatan | 50% | 30% |
Banding | 100% | 60% |
Peninjauan Kembali | 100% | 80% |
Ingin melihat bagaimana Mekari Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola Faktur pajak online, e-Bupot, pembayaran pajak online dan lapor e SPT Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?
Update tarif bunga sanksi administrasi pajak secara berkala untuk mengetahui besar tarif sanksi pajak
Selain pengenaan sanksi perpajakan, DJP juga memberikan imbalan bunga pajak.
Ketahui besar imbalan bunga pajak yang menjadi hak Anda yang juga diperbarui setiap bulannya.
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak
Pengenaan sanksi administrasi atas lapor pajak dikecualikan terhadap wajib pajak pribadi apabila memenuhi ketentuan terkait situasi dan kondisi yang bersangkutan.
Berikut kondisi dan situasi wajib pajak yang dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan:
- WP Pribadi yang dinyatakan meninggal dunia.
- WP Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- WP Pribadi yang berstataus Warga Negara Asing (WNA) dan tidak lagi bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
- Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
- WP yang terkena bencana dan ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- WP lain sebagaimana telah diatur atau sesuai dengan PMK Nomor 186/PMK.03/2007.
Kesimpulan
Tarif bunga sanksi administrasi pajak adalah tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menghitung besar sanksi pajak yang dikenakan kepada WP Pribadi maupun Badan.
Dengan memahami ketentuan penghitungan dengan tarif yang sesuai, wajib pajak dapat menghitung sendiri kisaran besar sanksi pajak yang akan dibayarkan apabila terlambat membayar atau melaporkan kewajiban pajaknya.
Tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai dasar yang digunakan untuk menghitung sanksi pajak ini diperbarui secara berkala setiap bulannya yang berlaku sepanjang bulan yang bersangkutan.