Ini Daftar 28 Layanan Perpajakan Dengan NPWP 16 Digit dan NITKU

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengumumkan secara bertahap penambahan layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU sesuai dengan PER-6/PJ/2024. Terhitung sejak tanggal 20 Juli 2024, DJP kembali mengumumkan 7 layanan perpajakan terbaru dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit melalui PENG-23/PJ.09/2024 dalam pengumuman pembaruan kedua di laman pajak.go.id. Dengan penambahan ini, total layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit mencapai 28 layanan. 

Penambahan 7 Layanan Pajak Terbaru

Adapun 7 layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit yang ditambahkan dalam pembaruan kedua ini adalah sebagai berikut.

  1. Service API e-Faktur Eksternal: Antarmuka pemrograman aplikasi (Application Programming Interface) untuk e-faktur eksternal.
  2. PMSE Eksternal: Platform di https://digitaltax.pajak.go.id untuk perdagangan produk digital melalui sistem elektronik yang dilakukan perusahaan asing ke Indonesia.
  3. E-Faktur Web dan Desktop: Layanan e-faktur yang dapat diakses melalui https://web-efaktur.pajak.go.id.
  4. SPT Masa PPN 1107 PUT: Layanan untuk melaporkan SPT Masa PPN 1107 Pemungut melalui https://spt1107put.pajak.go.id.
  5. Portal Registrasi dan Monitoring e-Faktur PJAP: Portal di https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login untuk registrasi dan monitoring e-faktur Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
  6. Service PJAP Faktur (API): Layanan API faktur pada PJAP.
  7. E-Nofa: Layanan permohonan penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di https://efaktur.pajak.go.id.

Dengan demikian, berikut adalah daftar lengkap 28 layanan perpajakan yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit per 20 Juli 2024:

  1. Portal NPWP 16 
  2. Akun DJP Online 
  3. Info KSWP 
  4. e-Bupot 21 
  5. e-Bupot Unifikasi 
  6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah 
  7. e-Objection 
  8. e-Registration 
  9. e-Filing 
  10. Rumah Konfirmasi 
  11. e-PHTB DJP Online 
  12. e-PBK 
  13. e-SKD 
  14. e-SKTD 
  15. e-Reporting Investasi dan Deviden 
  16. e-PHTB Notaris 
  17. e-Reporting PPS 
  18. e-SPOP 
  19. e-Reporting Insentif 
  20. Fasilitas Insentif
  21. Perpanjangan SPT Tahunan 
  22. Service API e-Faktur Eksternal
  23. PMSE Eksternal
  24. E-Faktur Web dan Desktop
  25. SPT Masa PPN 1107 PUT
  26. Portal Registrasi dan Monitoring e-Faktur PJAP
  27. Service PJAP Faktur (API)
  28. E-Nofa

Dirjen Pajak, Suryo Utomo Dirjen Pajak menyatakan bahwa layanan berbasis NPWP 16 Digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU akan terus diumumkan sampai akhir Juli 2024. Diharapkan, layanan pajak berbasis NPWP baru ini dapat diimplementasi sepenuhnya pada bulan Agustus 2024.

Leave a Replay

Skip to content