Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengumumkan secara bertahap penambahan layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU sesuai dengan PER-6/PJ/2024. Terhitung sejak tanggal 20 Juli 2024, DJP kembali mengumumkan 7 layanan perpajakan terbaru dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit melalui PENG-23/PJ.09/2024 dalam pengumuman pembaruan kedua di laman pajak.go.id. Dengan penambahan ini, total layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit mencapai 28 layanan.
Penambahan 7 Layanan Pajak Terbaru
Adapun 7 layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit yang ditambahkan dalam pembaruan kedua ini adalah sebagai berikut.
- Service API e-Faktur Eksternal: Antarmuka pemrograman aplikasi (Application Programming Interface) untuk e-faktur eksternal.
- PMSE Eksternal: Platform di https://digitaltax.pajak.go.id untuk perdagangan produk digital melalui sistem elektronik yang dilakukan perusahaan asing ke Indonesia.
- E-Faktur Web dan Desktop: Layanan e-faktur yang dapat diakses melalui https://web-efaktur.pajak.go.id.
- SPT Masa PPN 1107 PUT: Layanan untuk melaporkan SPT Masa PPN 1107 Pemungut melalui https://spt1107put.pajak.go.id.
- Portal Registrasi dan Monitoring e-Faktur PJAP: Portal di https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login untuk registrasi dan monitoring e-faktur Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
- Service PJAP Faktur (API): Layanan API faktur pada PJAP.
- E-Nofa: Layanan permohonan penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di https://efaktur.pajak.go.id.
Dengan demikian, berikut adalah daftar lengkap 28 layanan perpajakan yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit per 20 Juli 2024:
- Portal NPWP 16
- Akun DJP Online
- Info KSWP
- e-Bupot 21
- e-Bupot Unifikasi
- e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- e-Objection
- e-Registration
- e-Filing
- Rumah Konfirmasi
- e-PHTB DJP Online
- e-PBK
- e-SKD
- e-SKTD
- e-Reporting Investasi dan Deviden
- e-PHTB Notaris
- e-Reporting PPS
- e-SPOP
- e-Reporting Insentif
- Fasilitas Insentif
- Perpanjangan SPT Tahunan
- Service API e-Faktur Eksternal
- PMSE Eksternal
- E-Faktur Web dan Desktop
- SPT Masa PPN 1107 PUT
- Portal Registrasi dan Monitoring e-Faktur PJAP
- Service PJAP Faktur (API)
- E-Nofa
Dirjen Pajak, Suryo Utomo Dirjen Pajak menyatakan bahwa layanan berbasis NPWP 16 Digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU akan terus diumumkan sampai akhir Juli 2024. Diharapkan, layanan pajak berbasis NPWP baru ini dapat diimplementasi sepenuhnya pada bulan Agustus 2024.