Telah Terbit PMK 41/2024: Bibit dan Benih Bebas Bea Masuk!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 (PMK 41/2024) yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, Peratuan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 (PMK 105/2007), dengan penyederhanaan prosedur kepabeanan. Peraturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 4 Agustus 2024.  Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia. Selain itu, PMK 41/2024 juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih.

Pembebasan bea masuk bibit dan benih diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan, termasuk bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Definisi bibit dan benih dalam peraturan ini mencakup segala jenis yang termasuk tergolong dalam jenis tumbuh-tumbuhan maupun hewan bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut.Selanjutnya, PMK 41/2024 memperluas cakupan bibit dan benih yang meliputi bibit dan benih yang diimpor dari luar daerah pabean maupun melalui pusat logistik berikat. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan untuk kegiatan pengeluaran bibit dan benih dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.

Perlu dicatat bahwa pembebasan bibit dan benih untuk kegiatan penelitian mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Leave a Replay

Skip to content