Aplikasi e-Faktur 4.0 Rilis, Simak Informasi Penting Ini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan resmi meluncurkan aplikasi e-Faktur versi 4.0 pada tanggal 20 Juli 2024. Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyampaikan bahwa aplikasi e-Faktur versi 4.0 dapat digunakan saat waktu henti (downtime) telah berakhir. “Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan e-Faktur Desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta eNofa, akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,” bunyi salah satu butir pada pengumuman tersebut.DJP mengimbau kepada para pengusaha kena pajak (PKP) untuk dapat mengunduh aplikasi e-Faktur versi 4.0 terlebih dahulu. Aplikasi tersebut dapat diunduh mulai 12 Juli 2024. Tujuan menginstal aplikasi versi terbaru sebelum masa downtime berakhir untuk mengurangi beban puncak server pada masa downtime berakhir.

Perlu diperhatikan, tidak disarankan untuk mengakses aplikasi e-Faktur 4.0 sebelum masa downtime berakhir agar tidak terjadi rejecterror atau kesalahan pada sistem. Sampai dengan 20 Juli 2024 hingga saat downtime berakhir, aplikasi e-Faktur versi v.3.2 masih dapat digunakan. Akan tetapi, apabila versi v.4.0 sudah resmi diluncurkan dan dapat digunakan, maka versi v.3.2 sebelumnya akan dinonaktifkan.Sebelum melakukan update, penting untuk melakukan backup database pada aplikasi e-Faktur v.3.2 sebelumnya. Kemudian, pastikan backup data tersebut telah selesai seluruhnya dan file tersebut telah terbaca atau berhasil di-generate oleh sistem agar tidak terjadi kegagalan proses backup (corrupt database). Harap diperhatikan, saat melakukan backup data, pastikan aplikasi tidak sedang dalam keadaan terbuka. Lalu, lakukan compress ‘folder db’ dalam bentuk zip/rar. 

Sebagai informasi, pada aplikasi e-Faktur v.4.0 nantinya akan terdapat beberapa pembaruan seperti NPWP 16 digit, informasi NITKU, update cetakan faktur pajak keluaran, update cetakan retur faktur pajak masukan, dan penambahan watermark cetakan SPT. Oleh karena itu, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP saat aplikasi e-Faktur 4.0 telah resmi digunakan.
Pedoman Update AplikasiBerikut langkah-langkah update aplikasi e-Faktur versi 4.0:

  1. Unduh file patch yang sesuai dengan sistem operasi yang digunakan, melalui tautan Update Aplikasi e-Faktur 4.0 – https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi;
  2. Kemudian, ekstrak file patch tersebut. Disarankan saat melakukan ekstrak file e-Faktur v.4.0, pilih lokasi penyimpanan yang berbeda dengan aplikasi versi sebelumnya agar tidak menimpa folder aplikasi yang lama;
  3. Lalu, salin ‘file db’ yang ada pada folder e-Faktur v.3.2 dan paste folder hasil ekstrak;
  4. Lalu, jalankan ‘EtaxInvoice.exe’ yang ada di folder e-Faktur v.4.0 dan pastikan laptop atau komputer telah terhubung dengan koneksi atau internet;
  5. Selanjutnya, pilih ‘Local Database’ dan klik ‘Connect’;
  6. Berikutnya, lakukan login menggunakan username dan password sesuai dengan aplikasi e-Faktur versi sebelumnya. Setelah berhasil login, akan disajikan tampilan  informasi NPWP 16 digit dan NITKU; 
  7. Apabila tertulis ‘null’ maka perlu melakukan update profil dengan cara masuk ke menu ‘Management Upload’;
  8. Lalu klik ‘Profil PKP’;
  9. Klik ‘Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP’. Setelah berhasil melakukan sinkronisasi, kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis;
  10. Lanjutkan dengan melengkapi kolom-kolom lain yang masih belum terisi seperti kode pos, nomor telepon, dan lain sebagainya;
  11. Lalu tekan tombol ‘Simpan’; dan 
  12. Setelah proses selesai, jalankan ulang aplikasi e-Faktur dan tekan ‘EtaxInvoice. exe’ di folder aplikasi yang baru seperti biasa. 

Panduan lengkap tutorial mengenai update aplikasi e-Faktur dapat diunduh pada tautan berikut: Petunjuk Update e-Faktur 4.0.

Leave a Replay

Skip to content