Mulai Juli 2024, Pihak Lain Masih Bisa Pakai NPWP 15 Digit Hingga Akhir Tahun!

Penerapan NIK menjadi NPWP akan resmi diberlakukan 1 Juli 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023). Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami bahwa mungkin masih terdapat pihak-pihak lain yang belum siap menerapkan sistem baru ini. Oleh karena itu, DJP memberikan kelonggaran bagi pihak lain untuk tetap dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga akhir tahun 2024.Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN Kita bulan Juni (27/06/24). Suryo Utomo menjelaskan bahwa kelonggaran ini diberikan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem yang dimiliki oleh pihak lain dalam menerapkan NIK sebagai NPWP. 

Pertimbangan ini dilakukan sebagai bentuk intermediasi antara DJP dan Wajib Pajak, sekaligus transisi sebelum implementasi core tax diterapkan sepenuhnya. Suryo Utomo juga mengimbau pihak-pihak yang sistemnya telah terintegrasi dan siap menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit untuk segera beralih menggunakan layanan sistem baru tersebut, sehingga mulai dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. DJP memahami bahwa transisi NIK menjadi NPWP membutuhkan waktu dan penyesuaian sistem yang kompleks. Oleh karena itu, DJP berkomitmen untuk membantu pihak lain dengan  memberikan kelonggaran hingga akhir tahun 2024 bagi pihak lain yang belum siap.Lebih lanjut, Suryo Utomo menegaskan bahwa integrasi NIK-NPWP bukan hanya penting bagi DJP, tetapi juga bagi berbagai pihak lain yang menggunakan NPWP sebagai syarat layanan. Oleh karena itu, penyesuaian sistem perlu dilakukan oleh semua pihak terkait agar tercipta kesiapan penuh dalam mengimplementasikan NIK-NPWP dengan batas paling lambat yakni akhir tahun 2024. 

Penundaan implementasi core tax administration systems hingga akhir tahun 2024 menjadi dasar pertimbangan penetapan pemberian kelonggaran penerapan NIK NPWP bagi pihak lain. Adapun pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud yang perlu melakukan penyesuaian sistem diantaranya yaitu layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pencairan dana pemerintah, layanan pendirian usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain DJP, serta layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.Hingga saat ini, DJP mencatat bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP telah mencapai 99,08%. Secara keseluruhan, ada 74,45 juta NIK yang harus terintegrasi dengan NPWP, 73,77 juta NIK diantaranya telah tervalidasi dan siap digunakan untuk NPWP. Sementara itu, sekitar 674.000 NIK masih belum tervalidasi sebagai NPWP.

Leave a Replay

Skip to content