Pengenaan pajak bagi natura menjadi topik pembicaraan yang hangat baru-baru ini. Seperti yang kita tahu, UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan natura yang diberikan perusahaan akan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Natura serta perbedaannya dengan kenikmatan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk selain uang. Sedangkan kenikmatan didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk hak untuk memanfaatkan suatu fasilitas tertentu yang disediakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara “Kickoff Sosialisasi UU HPP” menegaskan bahwa fasilitas yang diterima pegawai seperti laptop dan ponsel tidak akan dikenakan pajak.
Pernyataan ini merupakan pelurusan atas tulisan berjudulkan “semua fasilitas kantor dipajaki” yang tidak benar. Dalam UU HPP, natura dan kenikmatan yang nantinya dikenakan pajak adalah fasilitas-fasilitas bagi segmen tertentu dan dalam nilai yang luar biasa besar agar adil dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Ia juga memberikan penjelasan tujuan dibalik pengenaan pajak natura adalah untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak, karenanya dengan semangat ini, tidak semua karyawan yang mendapatkan natura akan dibebankan pajak. Nantinya akan ada threshold tertentu terhadap pengenaan natura ini.
Besaran Nilai Natura
Besaran nilai yang diakui sebagai pajak natura nantinya harus mendapatkan perlakuan yang sama dari sisi penerima natura. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal memberikan menstimulasikan dalam suatu perumpamaan, misal seorang karyawan mendapatkan mobil dengan biaya perawatan serta penyusutan untuk satu tahun sebesar 100 juta, maka nilai 100 juta tersebut yang diakui sebagai penghasilan bagi penerima natura.
Untuk memastikan, ketika pajak natura mulai berlaku 2022 nanti, DJP akan melakukan pengecekan dengan cara membandingkan natura yang diakui sebagai penghasilan oleh penerima dan biaya oleh perusahaan atau yang disebut sebagai proses crossmatching.
Ketentuan terkait imbalan non tunai yang tergolong sebagai natura dan kenikmatan yang tidak dikenakan pajak natura akan diatur lebih lanjut lagi dalam Peraturan Pemerintah. Untuk saat ini terdapat 5 kategori yang dibebaskan dari pajak natura dalam UU HPP, yaitu:
- Makanan dan minimum untuk pegawai
- Natura untuk daerah tertentu
- Natura untuk mendukung kelancaran bekerja
- Natura dari APBN atau APBD
- Natura lainnya dengan jenis dan batasan yang ditetapkan