Selain dari upah, gaji, hingga imbalan, natura juga termasuk dalam fasilitas yang kerap kali diberikan oleh pihak perusahaan kepada setiap pegawai. Natura memiliki arti kenikmatan, dimana hal ini diberikan perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak bagi setiap pekerja. Biasanya, natura diberikan tidak dalam bentuk tunai melainkan sesuatu hal yang memiliki keuntungan atau manfaatnya tersendiri bagi setiap pekerja, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan kecil.
Dalam bidang perpajakan natura merupakan salah satu elemen penting yang memiliki keterkaitan, dimana penerimaan atau pemanfaatan dari natura wajib dikenakan pajak. Hal ini membuat peraturan mengenai natura mengalami perubahan dikarenakan sudah dikenakan peraturan dalam bidang perpajakan. Saling berkaitan satu sama lain tidak menuntut kemungkinan bahwa wajib pajak paham mengenai pajak natura. Padahal sebagai wajib pajak hal ini merupakan salah satu bahasan yang cukup penting dan harus dipahami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Berikut ini penjelasan yang dapat dipahami mengenai natura.
Mengenal Pajak Natura
Seperti yang kita ketahui, bahwa natura merupakan suatu pemberian kenikmatan atu barang kepada seseorang atau pekerja, dimana pemberian tersebut tidak dalam bentuk tunai. Pada dasarnya, perusahaan pasti memperkerjakan seseorang sebagai karyawan, kemudian perusahaan tentunya memiliki tanggung jawab dalam memberikan gaji atau upah kepada karyawannya. Konsep pemberian gaji atau upah ini kurang lebih sama dalam memberikan natura.
Dalam pemberian natura, terdapat perbedaan bentuk, tarif atau jumlah yang diberikan, lantaran pemberian natura disesuaikan dengan masing-masing perusahaan, dimana karyawan tersebut bekerja. Bentuk natura yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yakni dalam bentuk barang, fasilitas maupun kenikmatan sejenisnya.
Sebelumnya natura tidak dipungut atas pajak, namun seiring berjalannya waktu pembaruan kebijakan muncul atas natura yang menyebabkan hingga saat ini natura dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan natura merupakan sesuatu hal yang berbentuk pendapatan yang mana dapat menjadi objek dalam perhitungan perpajakan.
Di sisi lain, dapat kita lihat juga pada akumulasi penerimaan natura yang didapat satu wajib pajak dalam setahun, dimana wajib pajak tersebut memperoleh nilai yang terbilang besar sebagai kemampuan ekonomi tambahan yang diterima. Sayangnya karena sifatnya bukan objek pajak, maka natura tidak dapat dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Oleh sebab itu, melihat adanya potensi baik dalam meningkatkan penerimaan negara, pemerintah menetapkan bahwa penerimaan natura akan dikenakan pajak.
Setelah dibebankan sebagai pajak, pelaksanaan natura tentunya memiliki aturan dan ketetapan yang diatur dalam dasar hukum perpajakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemerintah dalam memberikan kesepadanan bagi wajib pajak, lembaga perpajakan, profesional pajak dan petugas pajak dalam pemberian ataupun pemanfaatan natura. Sebelumnya aturan mengenai naturan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018, dimana aturan tersebut mengatur penyediaan makan dan minum yang ditujukkan kepada setiap karyawan/pegawai, yang menjadi imbalan dalam bentuk kenikmatan kepada semua karyawan/pegawai. Hal tersebut ditujukan atas dasar pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikurangi dari penghasilan bruto oleh perusahaan.
Pada saat ini, peraturan tersebut mengalami penyempurnaan menjadi UU No. 7 Tahun 2021 menganai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasa disebut dengan UU HPP. Aturan tersebut yang menjadi dasar pemberlakukan pajak atas natura di tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, pemberian atas natura sudah bisa dilakukan perusahaan sebagai penghasilan bagi karyawan/pegawai yang nantinya dapat dimasukan kedalam objek perhitungan pajak, sehingga perusahaan dapat melakukan pemotongan/pemungutan pajak atas natura yang telah diberikan dengan menggunakan perhitungan berdasarkan ketentuan pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Jenis-Jenis Natura
Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diresmikan pada bulan Oktober 2021 lalu, dimana dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai dasar-dasar, tata cara, ketentuan, hingga jenis perlakukan atas pajak natura. Tepatnya pada Pasal 6 ayat (1), secara lebih luas lagi mengenai pembahasan terkait imbalan maupun biaya penggatian yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan/ pegawainya sebagai bentuk natura atau kenikmatan.
Dalam hal ini, setidaknya terdapat 2 jenis yang perlu dipahami. Berikut penjelasannya:
- Natura Tidak Termasuk Objek Pajak
Terkait hal ini, terdapat beberapa jenis natura yang tidak termasuk dalam objek pajak natura menurut peraturan atau ketentuan yang berlaku (UU HPP). Jenis natura yang tidak masuk ke dalam objek pajak natura antara lain:
- Makanan (termasuk bahan-bahan makanan), minuman (termasuk bahan-bahan minuman) yang diberikan bagi setiap pegawai
- Natura ataupun kenikmatan yang ditujukkan pada daerah tertentu
- Natura atau kenikmatan yang dipersembahkan dalam rangka melaksanakan pekerjaan/tugas
- Natura atau kenikmatan yang diberikan atas biaya dari APBN, APBDes, hingga anggaran sejenis lainnya
- Natura dan kenikmatan yang memiliki ketentuan atau batasan serta jenis-jenis tertentu.
- Natura Termasuk Objek Pajak
Merujuk dalam UU HPP Pasal 4 ayat (1), dimana dalam pasal tersebut membahas secara lebih luas mengenai apa saja yang menjadi objek pajak natura. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pengenaan pajak natura bagi karyawan/pegawai ialah pada kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan. Adapun, beberapa natura yang menjadi objek pajak, antara lain:
- Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi
- Kenikmatan atas tunjangan
- Kenikmatan atas komisi
- Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
- Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
- Kenikmatan atas transportasi disan (motor dan mobil)
- Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyebutkan bahwa pemberlakukan pajak natura ini memiliki fungsi dalam menunjukan rasa keadilan bagi setiap wajib pajak. Sebagaimana yang dimaksud dari rasa keadilan, dimana sebelum adanya pemberlakukan pajak ini penerimaan natura ataupun penghasilan yang diterima setiap pekerja memiliki nilai yang cenderung lebih besar setiap tahunnya. Maka dari itu, untuk menwujudkan rasa keadilan maka dihadirkannya pengenaan pajak atas natura.
Conton Perhitungan Natura
Dalam perhitungan pajak natura sebenarnya dapat kita lakukan secara sendiri, tetapi dengan mencermati rumus hingga ketentuan yang berlaku. Berikut contoh soal dalam perhitungan pajak natura yang dapat dijadikan referensi:
Yanto merupakan seorang karyawan di PT. Tubatu dengan penghasilan Rp. 9,5 juta per bulan. PT. Tubatu ini termasuk dalam wajib pajak yang telah dibebankan PPh atas Final. Setiap bulan tidak hanya gaji yang diterima, melainkan Yanto mendapatkan penghasilan tambahan atas uang bensin sebesar Rp. 500 ribu yang diberikan kepada karyawan yang membawa kendaraan pribadi. Yanto merupakan seorang suami, namun belum memiliki anak. Lantas bagaimana perhitungannya?
Jawab:
Penghasilan (bln) =Rp. 9,5 juta
Uang Bensis (bln) =Rp. 500 ribu
Bruto (bln) =Rp. 10 juta
Pengurang:
Biaya Jabatan = Rp. 10 juta x 5% = Rp. 500 ribu
Neto (bln) = Rp. 10 juta – Rp. 500 ribu = Rp. 9,5 juta
Neto (thn) = Rp. 9,5 juta x 12 = Rp. 114 juta
PTKP (K/0) = Rp. 58,5 juta
Sehingga dapat diketahui, jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun adalah :
= Rp 114 juta – Rp 58,5 juta
= Rp 55,5 juta
PPh 21 terutang (Pajak Natura) dalam setahun :
= 5% x Rp. 55,5 juta
= Rp. 2.775.000