Sebagai seorang wajib pajak, penting bagi kita untuk memahami konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini merupakan salah satu aspek penting dalam kewajiban perpajakan kita.
Setiap tahun, perusahaan dan karyawan harus melaporkan penghasilan mereka serta membayar pajak melalui pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui situs web Ditjen Pajak. Beberapa perusahaan membantu karyawan dengan mengurangkan pajak secara otomatis dari gaji mereka, tetapi ada juga perusahaan yang membiarkan karyawan mengurus kewajiban perpajakan mereka sendiri.
Namun, yang perlu diingat, tidak semua orang dengan penghasilan tetap harus membayar pajak. Jika pendapatan bulanan seseorang tidak mencapai batas yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan, mereka hanya perlu melaporkannya tanpa perlu membayar pajak.
Apa itu PTKP?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sering disingkat PTKP, adalah jumlah tertentu dari pendapatan seorang Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Jika penghasilan seorang Wajib Pajak tidak melebihi jumlah PTKP, maka pajak tidak akan dikenakan pada penghasilan tersebut sesuai dengan Pasal 21. Namun, jika penghasilan seseorang melebihi PTKP, maka penghasilan bersih yang telah dikurangkan dengan PTKP akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pemerintah telah menetapkan PTKP untuk wajib pajak individu sejumlah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Penting untuk dicatat bahwa angka ini bukanlah batas yang tetap dan masih dapat mengalami perubahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi tetap berada pada jumlah Rp54 juta per tahun, yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, salah satu perubahan yang dicantumkan dalam UU HPP adalah peningkatan batas penghasilan kena pajak (PKP) dari Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun, dengan tarif pajak tetap sebesar 5 persen.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi pada angka Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam peraturan terbaru, angka tersebut tidak bersifat tetap dan masih bisa mengalami penyesuaian. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki pendapatan sebesar Rp 54 juta masih termasuk dalam kategori PTKP dan berhak untuk mengajukan status sebagai Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE), sehingga mereka tidak diwajibkan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT).”
Tarif PTKP Tambahan
Besarannya PTKP masih dapat mengalami peningkatan, dan bukan hanya terbatas pada jumlah Rp. 54 juta per tahun, yang dapat diperoleh dari:
- Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin alias menikah
- Rp 54 juta tambahan untuk satu istri yang laporan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah tanggungan sepenuhnya adalah tiga orang untuk 1 keluarga.
Perlu dilihat lagi, bahwa tambahan PTKP untuk seorang istri hanya berlaku jika kedua pasangan yang sudah menikah sepakat untuk menggabungkan pendapatan keluarga dan pemenuhan kewajiban perpajakan, berikut tabel tarif PTKP berdasarkan jumlah tanggungan dikutip dari DJP:
Tarif PTKP 2022 Berdasarkan Jumlah Tanggungan :
Golongan | Kode | Tarif PTKP | |
Tidak Kawin (TK) | TK/0 (tanpa tanggungan) | Rp 54.000.000 | |
TK/1 (1 tanggungan) | Rp 58.500.000 | ||
TK/2 (2 tanggungan) | Rp 63.000.000 | ||
TK/3 (3 tanggungan) | Rp 67.500.000 | ||
Kawin (K) | K/0 (tanpa tanggungan) | Rp 58.500.000 | |
K/1 (1 tanggungan) | Rp 63.000.000 | ||
K/2 (2 tanggungan) | Rp 67.500.000 | ||
K/3 (3 tanggungan) | Rp 72.000.000 | ||
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung | KI/0 (tanpa tanggungan) | Rp 112.500.000 | |
KI/1 (1 tanggungan) | Rp 117.000.000 | ||
KI/2 (2 tanggungan) | Rp 121.500.000 | ||
KI/3 (3 tanggungan) | Rp 126.000.000 |