Pemerintah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang Mengatur Kriteria Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai pengganti dari PMK Nomor 81 Tahun 2019.
Fasilitas pembebasan PPN diberikan ketika rumah umum dan rumah pekerja diserahkan. Rumah umum ini merujuk kepada bangunan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sementara rumah pekerja adalah bangunan yang didanai dan dibangun oleh pemberi kerja, ditujukan untuk karyawannya yang berstatus WNI dan memenuhi syarat MBR.
Untuk mendapatkan pembebasan PPN, rumah umum harus memiliki kode identifikasi yang dikeluarkan melalui aplikasi yang dikelola oleh Kementerian PUPR atau lembaga yang bertanggung jawab atas tabungan perumahan rakyat.
Kedua rumah, baik rumah umum maupun rumah pekerja, harus menjadi rumah pertama yang dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria MBR, Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR 411/2021, kriteria untuk dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah memiliki pendapatan sebesar Rp8 juta per bulan (untuk masyarakat umum yang berstatus kawin) di luar wilayah Papua dan Papua Barat.
Kriteria Rumah Bebas PPN
Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 60/2021, rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah umum dan rumah pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
- Luas bangunan paling kecil 21 m2 dan paling luas 36 m2.
- Luas tanah paling kecil 60 m2 dan paling luas 200 m2.
- Merupakan kepemilikan pertama; tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun.
- Harga tidak melebihi batas harga yang diatur dalam lampiran PMK 60/2023.
Harga Rumah Bebas PPN
Rumah yang mendapat fasilitas bebas PPN tidak boleh melebihi harga yang telah ditentukan. Misalnya rumah umum di Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (Kecuali Kep. Anambas). batasan harga jual di tahun 2023 sebesar Rp168 juta dan mulai 2024 Rp173 juta. Terdapat pula batasan-batasan harga jual untuk wilayah lainnya.
Zona | Batas Harga Tahun 2023 | Batas Harga Mulai Tahun 2024 |
Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai) | Rp. 162.000.000 | Rp. 166.000.000 |
Kalimatan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) | Rp. 177.000.000 | Rp. 182.000.000 |
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (Kecuali Kep. Anambas) | Rp. 168.000.000 | Rp. 173.000.000 |
Maluku, Maluku Utara, Bali Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu | Rp. 181.000.000 | Rp. 185.000.000 |
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya | Rp. 234.000.000 | Rp. 240.000.000 |