Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan pada bagian pertimbangan PMK 112/2022, pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi ini memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP berkaitan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a PMK 112/2022, menyebutkan bahwa terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Perlu diketahui, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditjen Pajak pun memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi dengan cara melakukan aktivasi NIK sesuai dengan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Dalam menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP akan terlebih dahulu untuk melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Jika data identitas wajib pajak telah cocok dengan data kependudukan, maka hasil pemadanan dapat dinyatakan valid. Namun, jika tidak cocok, maka hasil pemadanan tersebut akan dinyatakan tidak valid. Setelahnya, Ditjen Pajak akan menyampaikan permintaan klarifikasi atas hasil pemadanan yang tidak valid tersebut kepada wajib pajak.
Klarifikasi atas data hasil pemadanan akan dilakukan atas data alamat nomor telepon dan email, KLU, alamat tempat tinggal, dan unit keluarga. Klarifikasi pun akan disampaikan lebih lanjut melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, contact center, email, dan berbagai saluran lainnya
Adapun, masa peralihan ini akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2023. Dimana penggunaan NPWP akan dilaksanakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Kemudian, masa peralihan akan diakhiri dan penggabungan mulai diresmikan pada 1 Januari 2024. Mulai 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan administrasi tersebut ialah layanan ekspor impor; layanan pencairan dana pemerintah; layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan administrasi pemerintahan selain penyelenggaran Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP