Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak tentunya sangat diperlukan suatu sistem administrasi/pengolahan data yang baik.
Bersamaan dengan itu, seiring berjalannya waktu telah dikembangkan suatu sistem administrasi pengolahan data yang baru yang dikenal sebagai Sistem Informasi Perpajakan (SIP). Berbagai program ataupun aplikasi dalam SIP telah dimasukkan sebagai pengganti dari program dan/atau aplikasi yang saat ini dilaksanakan oleh KPP ataupun Kanwil. Lantas bagaimana perlakukan SIP terhadap penerapan NITKU sebagai format baru NPWP cabang?
Sistem informasi perpajakan atau SIP yang baik dan mumpuni tentunya dapat menunjang segala persoalan dalam dunia perpajakan. Seperti yang kita ketahui SIP merupakan sistem informasi dalam memanajemen data tentang hak dan kewajiban perpajakan yang diolah menjadi suatu informasi yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berwenang seperti DJP/KPP sebagai sarana dalam mengambil keputusan guna meningkatkan produktivitas kerja dari ekstensifikasi serta intensifikasi wajib pajak.
Hal ini seturut dengan perubahan format NPWP dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dimana penerapan NITKU sebagai NPWP cabang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, dimana dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perubahan format pada NPWP cabang akan berlangsung hingga akhir bulan Desember tahun 2023, yang nantinya di awal tahun 2024 secara keseluruhan NPWP cabang sudah menggunakan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai syarat pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam hal ini DJP menyebutkan bahwa NITKU akan sepenuhnya mengambil alih fungsi dari pada nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang secara bertahap. Tentunya pengintegrasian NITKU sebagai format baru dari NPWP cabang sangat diperlukan peran serta dari sistem informasi perpajakan (SIP). Kita tahu saat ini segala informasi yang berhubungan dengan perpajakan akan diolah atau dimanajemen melalui sistem informasi perpajakan yang telah disediakan oleh pihak DJP.
Sebagai tambahan, memiliki tujuan dalam membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menunjang sistem perpajakan, tentunya perlakuan SIP sangat dibutuhkan dalam menyukseskan regulasi yang dilakukan atas perubahan format NPWP yang baru. Jika DJP tidak menyediakan sistem informasi perpajakan yang mumpuni, maka dapat dipastikan keberlangsungan perubahan format NPWP cabang pada saat ini tidak akan berjalan dengan baik, mengingat segala bentuk informasi yang berkaitan dengan perpajakan diolah dalam satu sistem yakni SIP.