Instansi pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetoe, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang meupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. PPh yang wajib di potong oleh instansi pemerintah diantaranya PPH Pasal 15 (Sesuai PMK Nomor 59 Tahun 2022)
Pemotongan PPh Pasal 15 meliputi pemotongan PPh kepada rekanan pemerintah yang merupakan wajib pajak tertentu atas :
- Imbalan jasa pelayaran dalam negeri
- Imbalan jasa penerbangan dalam negeri
- Imbalan jasa Pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
Instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPH Pasal 15 atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan sehubungan dengan imbalan jasa yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain.