SEDERET LARANGAN BAGI WP PENERIMA FASILITAS DISKON PPH BADAN DI IKN

Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Bagi yang telah mendapatkan fasilitas tersebut, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan.

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan PPH dilarang :

  1. Mengimpor, membeli atau memperoleh barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan, kecuali barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan kontruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra.
  2. Menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan bagi pelaksanaan investasi di IKN dan/atau Daerah Mitra.
  3. Memindahtangankan barang modal yang medapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan, kecuali pemindahtanganan tersebut tidak menyebabkan nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas nilai penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 30 ayat (2) PP 12/2023 dan:

a. Dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi; dan/atau

b. Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar IKN dan/atau Daerah Mitra

Tambahan informasi:

apabila melanggar, wajib pajak badan dalam negeri tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas pengurangan PPh Badan yang telah diberikan.

Leave a Replay

Skip to content