ATURAN BARU UU HPP : NATURA DARI PERUSAHAAN KINI KENA PAJAK, BEGINI KETENTUANNYA

Apakah kamu sebagai pemilik usaha atau pegawai yang mendapat fasilitas dari perusahaan?

Melalui UU HPP, kini fasilitas yang diberikan perusahaan tersebut akan dikenakan pajak.

Hal ini ditetapkan dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang menyebutkan pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Sedangkan bagi pegawai, natura menjadi penghasilan yang menjadi objek pajak.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Natura?

Sebagaimana perhitungan PPh Pasal 21 pada umumnya, perhitungan natura pajak penghasilan pribadi dimasukkan dalam penghasilan bruto pegawai/karyawan.

Berikutnya, penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak.

  • Penghasilan Kena Pajak ini akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak dalam regulasi pajak terbaru tentang PPh pribadi dalam UU HPP.
  • Dalam UU HPP ini, jumlah penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5% adalah sebesar Rp60.000.000 setahun.
  • Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 dalam UU HPP ini naik Rp10.000.000 dari sebelumnya sebesar Rp50.000.000.

Nilai fasilitas yang dimasukkan dalam komponen penghasilan bruto pegawai/karyawan ini tidak serta merta senilai barang yang diterima. Tapi harus dihitung terlebih dahulu berapa besar biaya penyusutan untuk natura dalam bentuk barang.

DJP mengungkapkan, untuk jenis dan batasan nilai tertentu dari natura ini yang akan masuk dalam penghasilan bruto atau penghasilan sebelum dikenakan PPh masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

BAGAIMANA KETENTUAN PAJAK UNTUK NATURA?

Simak pada infografis berikut :

Leave a Replay

Skip to content