DEFINISI DAN JENIS-JENIS FASILITAS PPN

Definisi Fasilitas PPN

Fasilitas PPN merupakan bentuk-bentuk perlakuan khusus terkait pungutan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) atas barang atau kegiatan tertentu. Pemberian fasilitas PPN diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:

  1. Memacu beberapa sektor ekonomi potensial
  2. Mendorong perkembangan usaha
  3. Meningkatkan daya saing produk dalam negeri
  4. Mendukung pertahanan nasional
  5. Mendukung kelancaran pembangunan nasional

Jenis-Jenis Fasilitas PPN

Atas tujuan-tujuan yang sudah disebutkan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas sebagai berikut:

  1. Fasilitas PPN berupa pengenaan tarif 0%
  2. Fasilitas PPN dalam bentuk tidak dikenakan pungutan PPN
  3. Fasilitas PPN berupa pembebasan PPN
  4. Fasilitas PPN dalam bentuk tidak dipungut PPN

Empat fasilitas PPN ini diterapkan dengan mekanisme pelaksanaan yang masing-masing berbeda dan memiliki karakteristik yang berbeda pula.

Fasilitas PPN Pengenaan Tarif 0%

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN, pemberian fasilitas PPN berupa pengenaan tarif 0% ini diberikan kepada kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
  2. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud
  3. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP)

Terhadap tiga kegiatan di atas, pemerintah memberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPN 0%. Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas PPN tarif 0% ini. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor dari industri dalam negeri.

Fasilitas PPN Dalam Bentuk Tidak Dikenakan Pungutan PPN

Fasilitas PPN dalam bentuk tidak dikenakan pungutan PPN diberikan pada barang dan jasa yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini dimungkinkan, meski sejatinya barang dan jasa yang beredar di masyarakat merupakan BKP/JKP dan untuk itu ada pungutan PPN.

Pasalnya, ada beberapa jenis barang dan jasa yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh khalayak umum. Oleh karena itu, kegiatan penyerahan dan perolehan barang dan jasa yang dimaksud tidak dikenakan pungutan PPN.

Jenis-jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dalam bentuk tidak dikenakan pungutan PPN tertuang dalam UU PPN Pasal 4A, dengan perincian sebagai berikut:

1. Jenis barang tidak dikenakan pungutan PPN

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga

2. Jasa yang tidak dikenakan pungutan PPN

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering

Fasilitas PPN Berupa Pembebasan PPN

Fasilitas PPN berupa pembebasan PPN merupakan pembebasan kewajiban memungut PPN kepada orang pribadi atau badah usaha yang melakukan kegiatan penyerahan:

  1. BKP bersifat strategis, yang merupakan barang masuk kategori BKP namun memiliki nilai strategis berdasarkan pertimbangan pemerintah. Sehingga atas BKP strategis ini diberikan fasilitas PPN dibebaskan.
  2. BKP tertentu, yang meliputi yang diperlukan untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan nasional yang dikelola oleh unit-unit pemerintah.
  3. JKP tertentu, yang terdiri atas jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborong bangunan, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta jasa yang diterima oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional.
  4. Penyerahan BKP/JKP kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dengan asas timbal balik.
  5. Jasa kebandarudaraan tertentu, yang meliputi pelayanan jasa penerbangan; pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter, pelayanan jasa garbarata (aviobridge), pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, pos.

Terhadap transaksi-transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ini, tetap ada kewajiban menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkan. Sebab, sejatinya transaksi-transaksi yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan ini merupakan transaksi terutang PPN. Jadi, yang dibebaskan adalah kewajiban pemungutan PPN bukan kewajiban membuat faktur pajak.

Faktur pajak untuk transaksi yang mendapat fasilitas PPNB dibebaskan ini adalah menggunakan kode faktur kode 08 dan tetap mencantumkan besaran nilai PPN yang dibebaskan. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, tidak dapat dikreditkan.

Fasilitas PPN Dalam Bentuk Tidak Dipungut PPN

Pemberian fasilitas  PPN dalam bentuk tidak dipungut PPN diberikan kepada transaksi-transaksi sebagai berikut:

  1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
  2. Penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu.
  3. Impor BKP tertentu.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Fasilitas PPN dalam bentuk tidak dipungut PPN diberikan kepada transaksi-transaksi seperti yang disebutkan di atas, yang dilakukan di/ke kawasan bebas dan kawasan berikat. Selain itu, transaksi tidak dipungut PPN apabila yang melakukan kegiatan merupakan PKP yang menjalankan pengolahan pada kawasan berikat.

Penambahan Fasilitas atas Barang & Jasa yang Semula Non BKP dan Non JKP menjadi BKP & JKP

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, diketahui bahwa fasilitas yang saat ini berlaku (existing) dipertahankan sepenuhnya. Selain itu, terdapat pula penambahan fasilitas atas barang dan jasa yang semula non BKP dan no JKP menjadi BKP dan JKP. Berikut ini daftarnya: 

  1. Kriteria & jenis barang kebutuhan pokok yang sebelumnya telah berlaku seluruhnya dibebaskan. 
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja diberikan fasilitas dibebaskan. 
  3. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, & CNG) dan panas bumi diberikan fasilitas dibebaskan. 
  4. Emas batangan diberikan fasilitas tidak dipungut, sinkron dengan fasilitas untuk emas granula. 

Sekian pembahasan tentang fasilitas PPN yang perlu Anda pahami. Temukan pembahasan lainnya

Leave a Replay

Skip to content