Per 1 September 2022, ketentuan baru tentang Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2022 (PER-11/PJ/2022) akan mulai berlaku. Aturan baru ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat Faktur Pajak. Selain itu, pemberlakuan aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terdapat 2 poin utama dalam perubahan PER-11/PJ/2022 jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/PJ/2022 (PER-03/PJ/2022) yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian ketentuan keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak berupa identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dan penjelasan ketentuan persyaratan pengkreditan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Secara rinci, beberapa ketentuan baru yang mengalami perubahan dan/atau penambahan yaitu:
- Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6);
- Penambahan ketentuan Pasal 6 ayat (7a);
- Perubahan ketentuan Pasal 37 ayat (2); dan
- Penambahan ketentuan Pasal 38a.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, ketentuan penulisan alamat sesuai dengan alamat tempat diterimanya BKP dan/atau JKP bagi perusahaan yang melakukan pemusatan PPN hanya diberlakukan apabila perusahaan tempat BKP dan/atau JKP diterima berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut serta PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut mendapat fasilitas tidak dipungut.
Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat; ketentuan penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK); dan ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (7a) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022.
Berikut adalah komparasi perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6):
PER-03/PJ/2022 | PER-11/PJ/2022 |
Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP | Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud. |
Faktur Pajak yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 pada periode 1 April s.d. 31 Agustus 2022 yang tidak memenuhi ketentuan dipungut di kawasan tertentu atau tempat tertentu ataupun tidak memenuhi ketentuan perolehan fasilitas PPN tidak dipungut tetap dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan pengisian keterangan identitas sepanjang mencantumkan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor dari Pembeli BKP atau Penerima JKP. Ketentuan peralihan ini diatur dalam Pasal 38a PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.