Ungkap Saja, Mumpung Ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 19 hari lagi. Wajib Pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk melaporkan atau mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan. 

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan ketentuan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nilai pelaporan harta dalam PPS tercatat telah mencapai Rp106,9 triliun per 30 Mei 2022 pukul 08.00. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga hari ini (30/05) terdapat 53.508 Wajib Pajak yang mendaftar Program PPS. Dari mereka, harta yang diungkap rata-rata  Rp1,9 miliar per Wajib Pajak. Adapun jumlah Pajak Penghasilan mencapai Rp10,7 miliar. 

Program PPS berbeda dengan program tax amnesty. Tarif pajak yang ditawarkan dalam PPS berlaku sama sejak awal dibuka program hingga saat ini. Sedangkan, progam tax amnesty menawarkan tiga lapisan bagi peserta berdasarkan waktu pendaftaran.

“Agak berbeda, kalau kita [PPS] kan sepanjang Januari hingga Juni tarifnya sama, kalau waktu tax amnesty ada tiga lapisan tarif. Lalu, dalam PPS ini juga ada kebijakan untuk Wajib Pajak yang sudah mengikuti tax amnesty,” ujar Yon dalam Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (27/5/2022) di Jakarta.

Dengan berpartisipanya Wajib Pajak dalam PPS, Wajib Pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS.

Sesuai Pasal 10 PMK-196/PMK.03/2022, pelaporan atau pengungkapan tesebut dilakukan dengan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan cara login melalui website https://pajak.go.id 

Leave a Replay

Skip to content