Syarat dan Perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri  – Pengertian Kegiatan membangun sendiri atau lebih dikenal dengan KMS merupakan kegiatan membangun yang dilakukan bukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Didalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.03/2012 yang mengatur persyaratan bangunan yang terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan / atau perairan dengan kriteria:

  1. Konstruksi dan bahan utamanya adalah kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
  3. Luas keseluruhan bangunan minimal 200 M2 ( Dua ratus meter persegi ).

Kegiatan membangun sendiri baik untuk tempat tinggal kita sendiri maupun disewakan atau dijadikan tempat usaha, dan rumah tersebut luasnya lebih dari 200 meter persegi maka atas rumah tersebut sudah terutang PPN KMS.

Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yaiut 2% dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan, dimana angka 2% berasal dari 10% X DPP ( 20 % X Biaya yang dikeluarkan )

Penjelasan :
Perhitungan Tarif 2% berasal dari 10 % ( tarif PPN ) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Misalnya Pak Andi memiliki luas tanah 250 M2 diatas tanah tersebut akan dibangun sebuah rumah yang akan digunakan untuk tempat usaha kos – kosan, setelah selesai pembangunan biaya yang telah dikeluarkan oleh Pak Andi seluruhnya sebesar 200 juta, dengan demikian PPN KMS yang harus dibayar dan disetor oleh Pak Andi adalah 2% X 200 Juta atau 4 Juta rupiah

Saat Terutang dan tempat pembayaran PPN KMS

Pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan tersebut selesai adalah saat terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri dan proses membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan selama jarak waktu antara tahapan – tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah dimana tempat bangunan tersebut didirikan sehingga PPN KMS ini harus dibayar dengan kode Kantor Pajak Pratama ( KPP ) dimana bangunan tersebut berada.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.03/2012 telah mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran PPN KMS

  • Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 2% kali jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
  • Penyetoran PPN KMS dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak ( SSP ) / ebilling sekarang sudah bisa dibuat online di djponline.pajak.go.id  dengan kode: 411211 – 103
  • Bangunan yang didirikan apabila masuk di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercanturn pada Surat Setoran Pajak diisi dengan NPWP Waib Pajak tersebut.
  • Apabila bangunan yang didirikan tersebut berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, surat Setoran Pajak diisi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Kolom NPWP diisi “00.000.000.0-KPP-000” ( ket* KPP =3 digit kode KPP setempat )
  • Pada isian kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi dengan nama dan NPWP Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Cara pembayaran ini berlaku juga untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN kegiatan membangun sendiri ( KMS ) dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Wajib Pajak yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) secara otomatis PPN yang terutang dianggap sudah dilaporkan sesuai dengan tanggal validasi.

Semoga bermanfaat

Leave a Replay

Skip to content