Persiapan Dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak – Tidak perlu resah apalagi bingung saat menerima surat yang berisi tentang pemberitahuan bahwa SPT yang telah anda laporkan akan dilakukan pemeriksaan, hal ini suatu hal yang biasa karena sesuai dengan salah satu sistem perpajakan kita yaitu self assesment dimana kurang lebih artinya membuat dan melaporkan sendiri pajak kita. Pemeriksaan pajak atau audit pajak sendiri bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan memeriksa dokumen – dokumen terkait Pajak Penghasilan Badan dan pelaporan pajak yang sudah dilaksanakan.
Secara umum yang akan diperiksa adalah hal – hal yang berhubungan dengan pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dari hasil usaha, hal ini tergantung dari usaha apa yang dijalani. Umumnya pemeriksaan dilakukan terhadap pelaporan Pajak Penghasilan 21, Pajak Penghasilan 23 dan PPN apabila pemeriksaan kepada wajib pajak berbentuk badan, tidak menutup kemungkinan wajib pajak orang pribadi juga akan diperiksa namun berbeda dengan WP badan.
Berikut beberapa jenis pemeriksaan pajak
1. Pemeriksaan atau Audit Rutin
2. Pemeriksaan atau Audit dengan Kriteria Seleksi
3. Pemeriksaan atau Audit Khusus
4. Pemeriksaan atau Audit Bukti Permulaan biasanya terkait kasus pajak
5. Pemeriksaan atau Audit Wajib Pajak Lokasi
6. Pemeriksaan atau Audit Tahun Berjalan
7. Pemeriksaan atau Audit Terintegrasi
8. Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak
Objek yang akan diperiksa atau audit dalam pemeriksaan pajak
1. SPT lebih bayar baik untuk SPT Masa Pajak Penghasilan 21, PPN, SPT Tahunan dan lain-lain.
2. SPT rugi, baik untuk SPT Masa Pajak Penghasilan 21, PPN, SPT Tahunan dan lain-lain.
3. SPT terlambat atau tidak disampaikan hal ini sesuai undang – undang perpajakan
4. Ketentuan atau syarat dokumen lain yang tidak dilaksanakan oleh Badan atau Perseorangan sehingga petugas pajak harus melakukan pemeriksaan.
Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam menghadapi pemeriksaan pajak
1. Pastikan adanya surat pemeriksaan dan ketahui tujuan dari pemeriksaan tersebut ini yang penting supaya bisa mempersiapkan data yang diperlukan.
2. Siapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti dokumen yang menjadi dasar pembukuan transaksi, buku besar, laporan keuangan dan dokumen pemenuhan kewajiban perpajakan. Pastikan terlebih dahulu objek pemeriksaan pajak seperti yang tercantum di atas. Apabila memang ada, Anda dapat mempersiapkan SPT atau dokumen Pajak Penghasilan yang rugi, lebih bayar atau terlambat itu untuk melapokannya secara jujur.
3. Menyiapkan ruangan khusus untuk petugas pemeriksa selama proses pemeriksaan dilakukan.
4. Gunakan jasa konsultan pajak yang berfungsi sebagai pendamping dan teman diskusi sebelum dan saat pemeriksaan pajak dilakukan.
5. Cek kembali pemenuhan kewajiban perpajakan terdahulu untuk memastikan apakah memang ada kekeliruan (tax review)
6. Tetap berpikir positif, tidak perlu takut kepada petugas pemeriksa pajak tersebut dan berilah respon sikap dan perilaku terhadap pemeriksa pajak secara bijaksana.
Tidak semua pemeriksaan dikarenakan ada kesalahan atau ketidak benaran dalam pelaporan pajak namun pemeriksaan bisa juga dilakukan karena dari pihak Dirjen pajak ingin menguji kebenaran daa yang dilaporkan dan ketaatan dari wajib pajak
Demikian semoga bermanfaat