Pemerintah Terapkan Pajak Minimum, Perusahaan Rugi Tetap Dikenai PPh

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan alternatif minimum tax (AMT), atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum bagi perusahaan yang mengalami kerugian.

Mengutip kontan.co.id, AMT akan berlaku bagi perusahaan yang memiliki utang PPh dengan batasan tertentu. Namun demikian, pemerintah belum menyebutkan besaran tarif pajak minimum yang akan dikenakan kepada perusahaan yang merugi tersebut.

Hanya saja, lembaga moneter internasional atau International Monetary Fund (IMF) sempat mengusulkan penerapan pajak minimum dengan besaran tarif sebesar 1% dari nilai omzet atau peredaran bruto.

Tutup Celah Penghindaran Pajak

Mengutip kompas.com, pengenaan AMT diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak, terutama yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan skema profit shifting atau transfer pricing.

Profit shifting biasanya dilakukan dengan cara memindahkan keuntungan operasional perusahaan ke negara yang memiliki tarif pajak rendah, sehingga secara otomatis akan menurunkan penghasilannya di negara yang dianggap memiliki tarif tinggi. 

Tingkatkan Penerimaan

Dengan kebijakan ini, penerimaan PPh Badan yang selama pandemi terus mengalami kontraksi bisa kembali meningkat. Karena semua perusahaan, baik yang membukukan keuntungan atau merugi tetap harus membayar PPh.

Sebagai gambaran, realisasi PPh Pasal 25/29 Badan pada tahun 2020 tercatat sebesar  158,25 triliun, atau terkontraksi 37,8% dibanding realisasi tahun 2019 dan realisasi penerimaan PPh Pasal 26 tercatat turun 2,87% menjadi Rp 53,47 triliun. (ASP)

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Leave a Replay

Skip to content