Ini Materi dalam Revisi UU KUP

Ada lima cakupan atau kelompok yang menjadi materi dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan materi RUU KUP yang disampaikan pemerintah berusaha melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah.

“Sekaligus juga untuk membangun sebuah pondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat dan efektif,”

Adapun materi dalam rancangan revisi UU KUP sebagai berikut.

  1. Perubahan materi UU KUP
  2. Asistensi penagihan pajak global
  3. Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum
  4. Tindak lanjut putusan MAP
  5. Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE
  6. Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
  7. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium
  8. Perubahan materi UU PPh
  9. Pengaturan kembali fringe benefit
  10. Perubahan tarif & bracket PPh OP
  11. Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (GAAR)
  12. Penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh)
  13. Penerapan alternative minimum tax (AMT)
  14. Perubahan materi UU PPN
  15. Pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN
  16. Pengenaan PPN multi tarif
  17. Kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST)
  18. Perubahan materi UU Cukai
  19. Penambahan barang kena cukai
  20. Pengenaan pajak karbon.

Leave a Replay

Skip to content