Guna meningkatkan investasi di dalam negeri, pemerintah melalui UU Cipta Kerja mengecualikan empat jenis penghasilan yang di kecualikan dari objek pajak tersebut juga diatur dalam PMK 18/2021
- Deviden dari Dalam Negeri
Wp OP : Syarat diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waku tertentu
WP Badan : Tanpa syarat
- Deviden dari Luar Negeri
Bursa : Dikecualikan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu
Non-Bursa : Diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh
- Penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT
Di investasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu
Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri dan bukan penghasilan dari perushaan yang dimiliki di luar negeri.
Merupakan penghasilan yang berasal dari luar negeri yang bersumber dari kegiatan usaha diluar negeri.
- Penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri
Diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30% dari laba setelah pajak