Syarat Ekspor Jasa Bebas PPN

Pemerintah baru saja mengeluarkan beleid atau kebijakan baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen untuk ekspor jasa.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.

PPN 0 persen ini dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dihasilkan pengusaha kena pajak di dalam negeri, kemudian dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.

Ekspor  jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen wajib memenuhi dua syarat berikut ini:

  1. Harus didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, Perjanjian ini harus tercantum dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.
  2. Harus ada pembayaran yang disertai bukti pembayaran sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Lantas, apa risiko jika persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi?

Jika demikian, maka penyerahan jasa dianggap terjadi di wilayah Indonesia. Itu artinya, akan dikenai PPN dengan tarif 10 persen.

Dengan keluarnya beleid tersebut, maka jenis jasa yang dikenakan PPN 0 persen adalah:

  • Jasa maklon
  • Jasa perbaikan dan perawatan
  • Jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
  • Jasa konsultasi konstruksi yang meliputi pengkajian perencanaan dan perancangan konstruksi terkait bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar wilayah Indonesia
  • Jasa teknologi dan informasi
  • Jasa penelitian dan pengembangan
  • Jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional
  • Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
  • Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data
  • Jasa konsultasi yang meliputi jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultasi sumber daya manusia, jasa konsultasi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultasi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan jasa perpajakan.
Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Leave a Replay

Skip to content