PMK No.31/PMK.010/2021, PMK Baru Tentang Insentif PPnBM Mobil dan Daftar 29 Mobil yang Mendapat Insentif PPnBM DTP

Pemerintah resmi memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Perluasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK.010/2021. Beleid yang berlaku mulai 1 April 2021 ini sekaligus mencabut beleid sebelumnya, yakni PMK 20/2021

Adapun perincian kebijakan dalam PMK 31/2021 sebagai berikut:

  1. Untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April—Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni—Agustus 2021, serta 25% diskon PPnBM untuk masa September—Desember 2021.
  2. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April—Agustus 2021 serta 25% dari tarif normal pada masa pajak September—Desember 2021.
  3. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April—Agustus 2021 serta 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September—Desember 2021.

Kemenkeu mengingatkan kembali, kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP. Kebijakan mulai diberlakukan pada April 2021. Sementara itu, daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase mengacu kepada keputusan menteri perindustrian.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 29 model mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 21 model mobil. Adapun daftar 29 tipe mobil tersebut ada dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No. 839/2021. Keputusan yang ditetapkan dan berlaku mulai 1 April 2021 ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021.

Berdasarkan pada lampiran beleid tersebut, kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain semua varian model:

  1. Toyota Yaris,
  2. Toyota Vios,
  3. Toyota Sienta,
  4. Toyota Innova 2.0,
  5. Toyota Innova 2.4,
  6. Toyota Fortuner 2.4 4×2,
  7. Toyota Fortuner 2.4 4×4,
  8. Daihatsu Xenia,
  9. Toyota Avanza,
  10. Daihatsu Grand Max,
  11. Daihatsu Luxio,
  12. Daihatsu Terios,
  13. Toyota Rush,
  14. Toyota Raize,
  15. Daihatsu Rocky,
  16. Mitsubishi Xpander,
  17. Mitsubishi Xpander Cross,
  18. Nissan Livina,
  19. Honda Brio Rs,
  20. Honda Mobilio,
  21. Honda BR-V,
  22. Honda CRV 1.5T,
  23. Honda HR-V 1.5L,
  24. Honda HR-V 1.8L,
  25. Honda CRV 2.0 CVT,
  26. Honda City Hatchback,
  27. Suzuki New Ertiga,
  28. Suzuki XL 7, dan
  29. Wuling Confero.

Sebanyak 29 kendaraan yang tercantum pada lampiran itu diproduksi 6 perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Selaku produsen dari 29 mobil tersebut, keenam perusahaan tersebut wajib menyampaikan rencana pembelian lokal atau local purchase pada 2021 dan menyampaikan surat pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi kepada Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin.

Tidak hanya itu, pabrikan juga diwajibkan untuk menyampaikan faktur pajak, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan kepada Ditjen ILMATE Kemenperin.

Leave a Replay

Skip to content