Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif bagi masyarakat
hingga pelaku usaha di tahun ini. Insentif ini terutama diberikan untuk bidang perpajakan.
Perpanjangan insentif ini diberikan untuk
membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.
“Insentif ini dapat diberikan apabila kode
klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak
2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU
pada ketentuan peraturan ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama,
Berikut daftar insentif pajak
yang akan diperpanjang hingga Juni 2021:
A. PPh
Pasal 21
– Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang
bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang
mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di
kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21
ditanggung pemerintah.
– Insentif ini diberikan kepada karyawan yang
memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang
disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan
penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas
kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
– Apabila perusahaan memiliki cabang, maka
pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat
dan berlaku untuk semua cabang.
B. Pajak
UMKM
– Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif
0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang
ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan
setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu
melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran
kepada pelaku UMKM.
– Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif
ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan
laporan realisasi setiap bulan.
C. PPh Final Jasa
Konstruksi
– Wajib pajak yang menerima penghasilan dari
usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air
Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung
pemerintah.
– Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk
mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang
merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
D. PPh
Pasal 22 Impor
– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari
730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau
perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh
pasal 22 impor.
E. Angsuran PPh
Pasal 25
– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari
1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE,
atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25
sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
F. PPN
– Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah
yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716
bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat
insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
bagi pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besaran angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, akan diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.
Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.