Kenali Perbedaan PP 46 dan PP 23

Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Secara sederhana kedua aturan tersebut biasa dikenal dengan istilah PPh Final untuk UMKM atau dapat juga disebut dengan PPh Final 1%.

Rilis peraturan yang baru lebih dikenal dengan istilah penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5%. Walaupun jika kita lihat lebih detil maka akan ditemukan beberapa poin krusial yang berubah. Rilis perubahan aturan dilatarbelakangi oleh adanya desakan untuk lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sekaligus memperbaiki beberapa kelemahan yang ada pada peraturan sebelumnya.

Berikut disajikan poin-poin perbedaan atas 2 (dua) peraturan tersebut agar kita dapat lebih mengenal dan menerapkannya dengan baik.

Tabel PP 46/2013 VS PP23/201

Poin Utama PP 46/2013 PP23/2018
Subjek Pajak WP Orang PribadiWP Badan tidak termasuk BUT Wajib Pajak Orang PribadiWP Badan tertentu (PT, CV dan Firma, Koperasi)
Pengecualian Subjek Pajak Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan: sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dansebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan Wajib Pajak badan yang: belum beroperasi secara
komersial; ataudalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8M
Wajib Pajak yang memilih
untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPhpersekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebasWP Badan yang memperoleh fasilitas Psl 31A UU PPh dan PP 94Bentuk Usaha Tetap
Batasan Omzet Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan
dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran
bruto tidak melebihi Rp4,8M dalam 1 Tahun Pajak
Pengecualian Objek Pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Tarif 1% 0,5%
Batasan Waktu Tidak ada WP OP : 7 tahun CV/Firma/Koperasi : 4 tahun PT : 3 tahun   Dihitung sejak: Untuk WP lama sejak Tahun Pajak PP Berlaku Untuk WP Baru sejak Tahun Pajak terdaftar
DPP Jumlah peredaran bruto setiap bulan
Penyetoran Setor SendiriDibebaskan dari pemotongan/pemungutan pihak lain dalam hal dapat menunjukkan SKB ke KPP Setor Sendiri; atauDipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak, dengan mengajukan Surat Keterangan ke KPP
Penentuan Pengenaan Pajak Didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari
Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Tetap. Penegasan untuk WP OP yang status Pisah harta dan
Memilih Terpisah (2 NPWP) harus berdasarkan penggabungan sesuai
prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Leave a Replay

Skip to content