Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Secara sederhana kedua aturan tersebut biasa dikenal dengan istilah PPh Final untuk UMKM atau dapat juga disebut dengan PPh Final 1%.
Rilis peraturan yang baru lebih dikenal dengan istilah penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5%. Walaupun jika kita lihat lebih detil maka akan ditemukan beberapa poin krusial yang berubah. Rilis perubahan aturan dilatarbelakangi oleh adanya desakan untuk lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sekaligus memperbaiki beberapa kelemahan yang ada pada peraturan sebelumnya.
Berikut disajikan poin-poin perbedaan atas 2 (dua) peraturan tersebut agar kita dapat lebih mengenal dan menerapkannya dengan baik.
Tabel PP 46/2013 VS PP23/201
Poin Utama | PP 46/2013 | PP23/2018 |
Subjek Pajak | WP Orang PribadiWP Badan tidak termasuk BUT | Wajib Pajak Orang PribadiWP Badan tertentu (PT, CV dan Firma, Koperasi) |
Pengecualian Subjek Pajak |
Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang
dalam usahanya menggunakan:
sarana atau
prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak
menetap; dansebagian atau
seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi
tempat usaha atau berjualan
Wajib Pajak badan
yang:
belum beroperasi
secara komersial; ataudalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8M |
Wajib Pajak yang
memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPhpersekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebasWP Badan yang memperoleh fasilitas Psl 31A UU PPh dan PP 94Bentuk Usaha Tetap |
Batasan Omzet |
Menerima penghasilan dari usaha,
tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8M dalam 1 Tahun Pajak | |
Pengecualian Objek Pajak | penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. | |
Tarif | 1% | 0,5% |
Batasan Waktu | Tidak ada | WP OP : 7 tahun CV/Firma/Koperasi : 4 tahun PT : 3 tahun Dihitung sejak: Untuk WP lama sejak Tahun Pajak PP Berlaku Untuk WP Baru sejak Tahun Pajak terdaftar |
DPP | Jumlah peredaran bruto setiap bulan | |
Penyetoran | Setor SendiriDibebaskan dari pemotongan/pemungutan pihak lain dalam hal dapat menunjukkan SKB ke KPP | Setor Sendiri; atauDipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak, dengan mengajukan Surat Keterangan ke KPP |
Penentuan Pengenaan Pajak |
Didasarkan pada peredaran bruto
dari usaha dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. |
Tetap. Penegasan untuk WP OP yang
status Pisah harta dan Memilih Terpisah (2 NPWP) harus berdasarkan penggabungan sesuai prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. |