METODE GROSS UP

Menghitung PPh 21 dengan menggunakan metode Gross adalah pemotongan pajak dimana karyawan yang menanggung pajak.

Bagaimana cara menghitungnya?

Misalnya, berapa sih pajak yang ditanggung perusahaan dengan gaji yang ditawarkan Rp 11.000.000 per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0)?

  • Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan =

Gaji                                              Rp 11.000.000

Biaya Jabatan

5% x Gaji:                                     Rp 550.000

________________________________________________________ –

Penghasilan Neto Sebulan          Rp 10.450.000

Penghasilan Neto Setahun          Rp 125.400.000

  • Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
    Rp 125.400.000 – Rp 54.000.000 =  Rp 71.400.000
    • Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif (karena Rp 71.400.000 lebih dari Rp 50.000.000)
      (5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000) + (15% x 21.400.000 = Rp 3.210.000) = Rp 5.710.000.
    • Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp 5.710.000 : 12 = Rp 475.833

Menghitung PPh 21 dengan metode Gross Up adalah pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Metode Gross Up ini lebih rumit. Adapun tunjangan pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dengan mengikuti formula Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP):

Lapisan 1 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 0 – Rp 47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0,

Lapisan 2 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 47.500.000 – Rp 217.500.000 (PKP setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000,

Lapisan 3 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 217.500.000 – Rp 405.000.000 (PKP setahun – Rp 217.500.000) x 25/75 + Rp 32.500.000,

Lapisan 4 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Lebih dari Rp 405.000.000

(PKP setahun – Rp 405.000.000) x 30/70 + Rp 95.000.000.

Berikut ini cara menghitungnya dengan gaji Rp 11.000.000 per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0):

  • Hitung Gaji Pokok Setahun:
    12 x Rp 11.000.000 = Rp 132.000.000
    • Hitung Penghasilan Bersih Setahun: (Gaji Pokok Setahun – Biaya Jabatan Setahun=)
      Biaya jabatan setahun: 12 x 5% x Rp 11.000.000 = Rp 6.600.000
      Penghasilan bersih setahun: Rp 132.000.000 – Rp 6.600.000 = Rp 125.400.000
    • Hitung Penghasilan Kena Pajak: (Penghasilan Bersih Setahun – PTKP =)
      Rp 125.400.000 – Rp 54.000.000 = Rp 71.400.000

Karena PKP setahun Rp 71.400.000, maka berlaku rumus lapisan kedua untuk mendapatkan Tunjangan Pajak, yaitu: (PKP setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000 =)

Rp 71.400.000 – Rp 47.500.000 x 15/85 + Rp 2.500.000 = Rp 6.717.647

  • Hitung Tunjangan Pajak Sebulan Rp 6.717.647 : 12= Rp 559.803

Setelah itu, masukkan Tunjangan Pajak ke penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21 karyawan. Jika benar maka besarnya tunjangan pajak sama dengan potongan PPh 21.

  • Hitung Gaji Pokok: Gaji Pokok + Tunjangan PPh 21
    Rp 11.000.000 + Rp 559.803 = Rp 11.559.803
    • Hitung Penghasilan Bersih: Gaji Pokok – Biaya Jabatan =
      Biaya jabatan: 5% x Rp 11.000.000 Rp 550.000 —>
      Rp 11.559.803 – Rp 550.000 = Rp 11.009.803
    • Hitung Penghasilan Bersih Setahun:
      12 x Rp 11.009.803 = Rp 132.117.636
    • Hitung Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan Bersih Setahun – PTKP =
      Rp 132.117.636 – Rp  54.000.000 = Rp 78.117.636
    • Hitung Tarif PPh 21 Setahun dengan tarif progresif:
      5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
      15% x Rp 28.117.636 = Rp 4.217.645
      (Rp 2.500.000 + Rp 4.217.645 =  Rp 6.717.645)
    • Hitung Tarif PPh 21 Sebulan:
      Rp 6.717.645 : 12 =  Rp 559.803

Leave a Replay

Skip to content