KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 08 /PJ /2020
TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK TAHUN PAJAK
BERJALAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN TARIF
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mengatur mengenai penyesuaian tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b. bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a mempengaruhi besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir Tahun Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a
dan
huruf b,
serta dalam rangka
memberikan kepastian hukum kepada
Wajib
Pajak
dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghitungan
Angsuran Pajak Penghasilan untuk Tahun
Pajak
Berjalan
Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan
Wajib Pajak
Badan;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan
Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus
Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru,
Bank,
Badan
Usaha
Milik
Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk
Bursa,
Wajib Pajak
Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2018
Nomor 1860);
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537 /PJ /2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal•
Hal Tertentu;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG
PENGHITUNGAN UNTUK TAHUN
ANGSURAN PAJAK PAJAK BERJALAN
PENGHASILAN SEHUBUNGAN
DENGAN PENYESUAIAN TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.
BAB I KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan
yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Wajib Pajak adalah
orang
pribadi atau
badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5. Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam negen dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-
19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.
6. Wajib Pajak selain yang memiliki kewajiban laporan
keuangan berkala, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Umum adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh.
7. Wajib Pajak yang
Memiliki Kewajiban
Laporan Keuangan Berkala adalah Wajib
Pajak Badan
yang
menghitung
angsuran PPh Pasal 25
Tahun Pajak berjalan
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan
angsuran Pajak Penghasilan
dalam Tahun Pajak
berjalan yang
harus
dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak Baru,
bank,
Badan
Usaha
Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
8. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
9. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP.
10. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang• Undang KUP.
11. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang selanjutnya disebut Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.
BAB II
SUBJEK, TARIF,DANCARAMENGHITUNG ANGSURANPAJAKPENGHASILANPASAL25
Pasal 2
(1) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan karena terjadi Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berlaku bagi:
a. Wajib Pajak Umum; dan
b. Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan
Keuangan Berkala.
(2) Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bank;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Sadan Usaha Milik Daerah;
d. Wajib Pajak masuk bursa; dan
e. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
Pasal 3
(1) Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar:
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun
Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada
Tahun Pajak 2022.
(2) Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu;
dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi sebesar:
a. 19% (sembilan belas persen) yang berlaku pada Tahun
Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. 1 7% (tujuh belas persen) yang mulai berlaku pada
Tahun Pajak 2022.
Pasal 4
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalarn Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan sebagairnana dirnaksud dalarn:
a. Pasal 25 Undang-Undang PPh;
b. Peraturan Menteri Keuangan rnengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; dan/atau
c. Keputusan dan/ atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.
BAB III BESARNYAANGSURANPAJAKPENGHASILANPASAL25
UNTUKTAHUNPAJAK2020
Pasal 5
(1) Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak masuk bursa yang Tahun Pajak 2019 mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2b) Undang-Undang PPh, penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud Pasal 4 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a.
(2) Wajib Pajak masuk
bursa
yang
mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3)
huruf a.
Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) a tau ayat (2) berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Pasal 7
Contoh penghitungan dan saat berlakunya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
BESARNYA ANGSURANPAJAKPENGHASILANPASAL25
UNTUKTAHUNPAJAK2022
Pasal 8
(1) Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak masuk bursa yang Tahun Pajak 2021 mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud Pasal 4 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2) Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.
Pasal 9
(1) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak pada bulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 disampaikan.
(2) Dalam hal SPT Tahunan Tahun Pajak
2021
sebagaimana
dimaksud pada ayat
( 1) disampaikan
setelah lewat
batas
waktu, penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian SPf Tahunan Tahun Pajak 2021.
(3) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala meliputi:
a. Wajib Pajak masuk bursa; dan
b. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian
laporan keuangan periode pertama Tahun Pajak 2022.
(4) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala selain:
a. Wajib Pajak masuk bursa; dan
b. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
berlaku sejak awal Tahun Pajak 2022.
(5) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian laporan keuangan periode pertama Tahun Pajak 2022.
Pasal 10
Contoh
penghitungan dan saat
berlakunya Angsuran PPh Pasal 25
untuk
Tahun
Pajak
2022
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 dan
Pasal
9, tercantum dalam Lampiran
huruf
B yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 08 /PJ/2020
TENTANG
PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK TAHUN PAJAK BERJALAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.
A. Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020
A.1. Wajib Pajak Umum menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu.
Pembukuan PT A menggunakan tahun kalender. Informasi untuk
Tahun Pajak 2019, adalah sebagai berikut:
Keterangan | Tahun Pajak 2019 |
Peredaran Bruto | 52.000.000.000 |
Penghasilan Neto | 6.600.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 1.500.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 5.100.000.000 |
PPh Terutang: (25% X PKP) | 1.275.000.000 |
Kredit Pajak | 75.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 Desember | 80.000.000 |
Tanggal Penyampaian SPT | 28 Maret 2020 |
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2019.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:
a. Masa Pajak Januari 2020 dan Masa Pajak Februari 2020 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 Rp
80.000.000,00.
b. Masa Pajak Maret 2020 dihitung menggunakan tarif sebesar 25%
dengan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Neto | 6.600.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 1.500.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 5.100.000.000 |
PPh Terutang: (25% X PKP) | 1.275.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 75.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 1.200.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 100.000.000 |
c. Masa Pajak April 2020 sampai dengan Desember 2020 dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dengan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Neto | 6.600.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 1.500.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 5.100.000.000 |
PPh Terutang: (22% X PKP) | 1.122.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 75.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 1.047.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 87.250.000 |
A.2. Wajib Pajak Umum menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah lewat batas waktu.
CV B menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan
informasi sebagai berikut:
Keterangan | Tahun Pajak 2019 |
Peredaran Bruto | 4.000.000.000 |
Penghasilan Neto | 2.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 2.000.000.000 |
PPh Terutang: *(25% X 50% X PKP) | 250.000.000 |
Kredit Pajak | 10.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 Desember | 15.000.000 |
Tanggal Penyampaian SPT | 10 Juni 2020 |
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2019. CV B berhak menggunakan fasilitas pengurangan
tarif Pasal 31E Undang- Undang PPh karena peredaran bruto tidak melebihi
Rp50.000.000.000,00.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:
a. Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Masa Pajak Mei 2020 sama dengan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 Rp15.000.000,00.
b. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali dengan menggunakan tarif 22% dan memperhitungkan fasilitas pengurangan tarif Pasal
31E yang mulai berlaku untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 dengan penghitungan sebagai
berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Peredaran Bruto | 4.000.000.000 |
Penghasilan Neto | 2.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 2.000.000.000 |
PPh Terutang: (22% X 50% X PKP) | 220.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 10.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 210.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 17.500.000 |
c. CV B harus melunasi kembali kekurangan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2020 dan Masa Pajak Mei 2020 masing- masing sebesar Rp2.500.000,00.
A.3. Wajib Pajak Umum diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
PT C menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 pada tanggal 30 April 2020 dengan
informasi sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 4.000.000.000 |
PPh Terutang: (25% X PKP) | 1.000.000.000 |
Kredit Pajak | 75.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 Desember 2019 | 50.000.000 |
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 disampaikan pada tanggal 30
Juni 2020 dengan
informasi sebagai berikut:
Keterangan | Tahun Pajak 2019 |
Peredaran Bruto | 50.500.000.000 |
Penghasilan Neto | 6.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 6.000.000.000 |
PPh Terutang: (25% X PKP) | 1.500.000.000 |
Kredit Pajak | 120.000.000 |
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2019.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:
a. Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Masa Pajak Maret 2020 sama dengan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 Rp50.000.000,00.
b. Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak sebelum disampaikannya SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 (Masa Pajak
Mei 2020) dihitung dengan cara sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 4.000.000.000 |
PPh Terutang: (22% X PKP) | 880.000.000 |
Kredit Pajak | 75.000.000 |
Dasar Penghitungan Angsuran | 805.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 67.083.000 |
c. Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 dihitung kembali dengan cara sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Peredaran Bruto | 50.500.000.000 |
Penghasilan Neto | 6.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 6.000.000.000 |
PPh Terutang: (22% X PKP) | 1.320.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 120.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 1.200.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 100.000.000 |
d. PT C harus melunasi kembali kekurangan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2020 dan Masa Pajak Mei 2020 masing- masing sebesar Rp32.917.000,00.
A.4. Wajib Pajak Umum diterbitkan surat ketetapan pajak untuk Tahun
Pajak yang lalu.
PT D diterbitkan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2019 pada bulan
Agustus Tahun 2020. Informasi data SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
2019 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:
Keterangan | SPT | SKP |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 6.000.000.000 | 8.000.000.000 |
PPh Terutang: (25% X PKP) | 1.500.000.000 | 2.000.000.000 |
Kredit Pajak | 200.000.000 | 160.000.000 |
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2019.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Pajak September 2020 sampai dengan Desember 2020 dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 8.000.000.000 |
PPh Terutang: (22% X PKP) | 1.760.000.000 |
Kredit Pajak | 160.000.000 |
Dasar Penghitungan Angsuran | 1.600.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 133.333.000 |
A.5. Wajib Pajak Bank
Pembukuan PT Bank E menggunakan tahun kalender. Informasi Akumulasi Laba/(Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan PT Bank E dari Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Masa Pajak April 2020:
Sampai dengan Masa Pajak | April 2020 |
Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan | 4.600.000.000 |
PPh Pasal 22 sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan | 250.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang Seharusnya Terutang sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak Sebelumnya | 75.000.000 |
Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan berdasarkan Tahun
Pajak sebelumnya Rp1.500.000.000.
Berdasarkan data laba /(rugi) Wajib Pajak Bank tersebut, penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar mulai Masa Pajak April 2020 dan seterusnya menggunakan tarif 22% dengan penghitungan sebagai berikut:
Masa Pajak | April 2020 |
(A) Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan | 4.600.000.000 |
(B) Kompensasi Kerugian | 1.500.000.000 |
(C) Penghasilan Kena Pajak: (A – B) | 3.100.000.000 |
(D) PPh Terutang: (22% X C) | 682.000.000 |
(E) Dikurangi: (1) PPh Pasal 22 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan (2) Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan | 250.000.000 |
75.000.000 | |
(F) Angsuran yang masih harus dibayar: (D – E(1) – E(2)) | 357.000.000 |
A.6. Wajib Pajak masuk bursa dan/atau Wajib Pajak Lainnya
Pembukuan PT ABC Tbk. menggunakan tahun kalender. Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebesar Rp1.700.000.000,00. Pada Tahun Pajak
2019, PT ABC Tbk. memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2b) Undang- Undang PPh. Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Maret 2020 berdasarkan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Desember adalah Rp7.000.000,00.
Informasi Akumulasi Laba/(Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan
Laporan Keuangan Triwulan I Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:
Laporan Keuangan Triwulan | TW I (Jan-Mar) |
Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan | 2.100.000.000 |
PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan | 25.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang Seharusnya Terutang sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak Sebelumnya | 21.000.000 |
Berdasarkan data laba /(rugi) PT ABC Tbk. tersebut, penghitungan
Angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar mulai Masa Pajak
April 2020 dan seterusnya menggunakan tarif 19% dengan
penghitungan sebagai berikut:
Masa Pajak | TW I (Jan-Mar) 2020 |
(A) Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d Triwulan yang Dilaporkan | 2.100.000.000 |
(B) Kompensasi Kerugian | 1.700.000.000 |
(C) Penghasilan Kena Pajak: (A – B) | 400.000.000 |
(D) PPh Terutang: (19% X C) | 76.000.000 |
(E) Dikurangi: (1) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan (2) Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan | 25.000.000 |
21.000.000 | |
(F) Angsuran yang masih harus dibayar: (D – E(1) – E(2)) | 30.000.000 |
(G) Angsuran untuk 3 (tiga) Masa Pajak April 2020, s.d Juni 2020 (F/3) | 10.000.000 |
A.7. Wajib Pajak BUMN dan/atau BUMD selain Wajib Pajak Bank, Wajib
Pajak masuk bursa dan/atau Wajib Pajak Lainnya
Pembukuan PT KLM menggunakan tahun kalender. Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 Rp 70.000.000,00. Dokumen Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2020 disahkan bulan Januari 2020 dengan proyeksi laba/rugi fiskal Rp5.000.000.000,00. Kredit Pajak Tahun Pajak 2019
Rp50.000.000,00.
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2019. Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:
a. Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Masa Pajak Maret 2020 dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (2a) Undang- Undang PPh dengan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Neto | 5.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 5.000.000.000 |
PPh Terutang: (25% X PKP) | 1.250.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 50.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 1.200.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 100.000.000 |
b. Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 sampai dengan
Masa Pajak Desember 2020 dihitung dengan menggunakan tarif
22% dengan cara sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Neto | 5.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 5.000.000.000 |
PPh Terutang: (22% X PKP) | 1.100.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 50.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 1.050.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 87.500.000 |
B. Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2022
B.1 Wajib Pajak Umum menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu.
Pembukuan PT F menggunakan tahun kalender. Informasi untuk
Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:
Keterangan | Tahun Pajak 2021 |
Peredaran Bruto | 50.500.000.000 |
Penghasilan Neto | 5.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 5.000.000.000 |
PPh Terutang: (22% X PKP) | 1.100.000.000 |
Kredit Pajak | 75.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 Desember | 100.000.000 |
Tanggal Penyampaian SPT | 18 Februari 2022 |
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2021.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:
a. Masa Pajak Januari 2022 besarnya sama dengan angsuran PPh
Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 Rp100.000.000,00.
b. Masa Pajak Februari 2022 sampai dengan Desember 2022 dihitung menggunakan tarif 20% dengan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Neto | 5.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 5.000.000.000 |
PPh Terutang: (20% X PKP) | 1.000.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 75.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 925.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 77.083.000 |
B.2 Wajib Pajak Umum menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah lewat batas waktu.
PT G menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 dengan informasi sebagai berikut:
Keterangan | Tahun Pajak 2021 |
Peredaran Bruto | 52.000.000.000 |
Penghasilan Neto | 5.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 5.000.000.000 |
PPh Terutang: (22%X PKP) | 1.100.000.000 |
Kredit Pajak | 75.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 Desember | 50.000.000 |
Tanggal Penyampaian SPT | 10 Juni 2022 |
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2021.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:
a. Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Mei 2022 sama dengan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 Rp50.000.000,00.
b. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali dengan menggunakan tarif 20% yang mulai berlaku untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 dengan penghitungan sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Neto | 5.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 5.000.000.000 |
PPh Terutang: (20% X PKP) | 1.000.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 75.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 925.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 77.083.000 |
c. PT G harus melunasi kembali kekurangan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2022 dan Masa Pajak Mei 2022 masing- masing sebesar Rp27.083.000,00.
B.3 Wajib Pajak Umum diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
PT H menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 pada tanggal 30 April 2022 dengan
informasi sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 8.000.000.000 |
PPh Terutang: (22% X PKP) | 1.760.000.000 |
Kredit Pajak | 160.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 Desember 2021 | 100.000.000 |
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 disampaikan pada tanggal 30
Agustus 2022 dengan informasi sebagai berikut:
Keterangan | Tahun Pajak 2021 |
Peredaran Bruto | 60.000.000.000 |
Penghasilan Neto | 10.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 10.000.000.000 |
PPh Terutang: (22% X PKP) | 2.200.000.000 |
Kredit Pajak | 160.000.000 |
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2021
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:
a. Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 sama dengan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021
Rp100.000.000,00.
b. Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak disampaikannya SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 (Masa Pajak Juli 2022) dihitung dengan cara sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 8.000.000.000 |
PPh Terutang: (20% X PKP) | 1.600.000.000 |
Kredit Pajak | 160.000.000 |
Dasar Penghitungan Angsuran | 1.440.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 120.000.000 |
c. Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 dihitung kembali dengan cara sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Peredaran Bruto | 60.000.000.000 |
Penghasilan Neto | 10.000.000.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 10.000.000.000 |
PPh Terutang: (20% X PKP) | 2.000.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 160.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 1.840.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 153.333.000 |
d. PT H harus melunasi kembali kekurangan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juli 2022 masing-masing sebesar Rp33.333.000,00.
B.4. Wajib Pajak Umum diterbitkan surat ketetapan pajak untuk Tahun
Pajak yang lalu
PT I diterbitkan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2021 pada bulan Juni Tahun 2022. Informasi data SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 dan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:
Keterangan | SPT | SKP |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 10.000.000.000 | 11.000.000.000 |
PPh Terutang: (22% X PKP) | 2.200.000.000 | 2.420.000.000 |
Kredit Pajak | 300.000.000 | 200.000.000 |
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Desember 2022 dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 11.000.000.000 |
PPh Terutang: (20% X PKP) | 2.200.000.000 |
Kredit Pajak | 200.000.000 |
Dasar Penghitungan Angsuran | 2.000.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 166.666.000
B.5. Wajib Pajak Bank
Informasi Akumulasi Laba/(Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan
Laporan Keuangan Bulanan PT Bank J tahun 2022:
Sampai dengan Masa Pajak | Januari 2022 |
Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan | 1.000.000.000 |
PPh Pasal 22 sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan | 25.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang Seharusnya Terutang sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak Sebelumnya | 0 |
Berdasarkan data laba /(rugi) Wajib Pajak Bank di atas, penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar mulai Masa Pajak Januari 2022 dan seterusnya menggunakan tarif 20% dengan penghitungan sebagai berikut:
Masa Pajak | Januari 2022 |
(A) Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan | 1.000.000.000 |
(B) Kompensasi Kerugian | 0 |
(C) Penghasilan Kena Pajak: (A – B) | 1.000.000.000 |
(D) PPh Terutang: (20% X C) | 200.000.000 |
(E) Dikurangi: (1) PPh Pasal 22 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan (2) Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan | 25.000.000 |
0 | |
(F) Angsuran yang masih harus dibayar: (D – E(1) – E(2)) | 175.000.000 |
B.6. Wajib Pajak masuk bursa dan/atau Wajib Pajak Lainnya
Informasi Akumulasi Laba/(Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan
Laporan Keuangan Triwulanan PT CBA Tbk. Tahun Pajak 2022:
Laporan Keuangan Triwulan | TW I (Jan-Mar 2022) |
Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d Triwulan yang Dilaporkan | 4.740.000.000 |
PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak yang Dilaporkan | 190.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang Seharusnya Terutang sejak Awal Tahun Pajak s.d Masa Pajak Sebelumnya | 210.000.000 |
Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 Rp1.700.000.000. Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp70.000.000,00. PT CBA tidak memiliki kewajiban laporan keuangan triwulan IV.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25:
a. Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022 sama dengan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 Rp70.000.000,00.
b. Masa Pajak April 2022 dan seterusnya dihitung dengan cara sebagai
berikut:
Periode Pelaporan | TW I (Jan-Mar 2022) |
(A) Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d Triwulan yang Dilaporkan | 4.740.000.000 |
(B) Kompensasi Kerugian | 1.700.000.000 |
(C) Penghasilan Kena Pajak: (A – B) | 3.040.000.000 |
(D) PPh Terutang: (20% X C) | 608.000.000 |
(E) Dikurangi: (1) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan (2) Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan | 190.000.000 |
210.000.000 | |
(F) Angsuran yang masih harus dibayar: (D – E(1) – E(2)) | 208.000.000 |
(G) Angsuran untuk 3 (tiga) Masa Pajak April 2022, s.d Juni 2022 (F/3) | 69.333.000 |
B.7. Wajib Pajak BUMN dan/atau BUMD selain Wajib Pajak Bank, Wajib
Pajak masuk bursa dan/atau Wajib Pajak Lainnya.
Pembukuan PT LKM menggunakan tahun kalender. Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 Rp 170.000.000,00. Dokumen Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022 disahkan bulan Desember 2021 dengan proyeksi laba/rugi fiskal Rp15.000.000.000,00. Kredit Pajak Tahun Pajak 2021
Rp1.200.000.000,00.
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2021.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak
Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 dihitung dengan menggunakan
tarif 20% dengan cara sebagai
berikut:
Keterangan Penghasilan Neto | Jumlah (Rp) 15.000.000 .000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 15.000.000.000 |
PPh Terutang: (20% X PKP) | 3.000.000.000 |
Dikurangi: Kredit Pajak | 1.200.000.000 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 1.800.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 150.000.000 |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DIREKTORATJENDERAL PAJAK
,…. ‘