MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURANMENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 /PMK.03/2020
TENTANG
PEMBERIAN FASILITASPAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKANDALAMRANGKAPENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID–19), diperlukan dukungan pemerintah dalam penanganan pandemi virus terse but;
b. bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-
19), perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud;
c. bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 6 huruf e Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangari
Bencana, Pemerintah bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
memadai,
serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8),
Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur pemberian fasilitas pajak sebagaimana dimaksud pada hurufb;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virns Disease 2019;
Mengingat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa
dan
Pajak
Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 51 Tahun
1983, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa
dan
Pajak
Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5271);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGANTENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019.
I
BAB I KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang• Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
4. Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh, adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
7. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
8. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
9. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
12. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP,
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
13. Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.
14. Badan/Instansi Pemerintah adalah badan/instansi
pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19).
15. Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19).
16. Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi
Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh
Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk
I
membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
1 7. Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak Lain untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
18. Saluran Tertentu adalah saluran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai sarana layanan pengajuan permohonan perpajakan tanpa tatap muka melalui email resrru masing-masing KPP yang diumumkan melalui akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
BAB II FASILITASPAJAKPERTAMBAHA NILAI
Pasal 2
(1) Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19)dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
(2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain.
(3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. | peralatan | laboratorium; |
d. | peralatan | pendeteksi; |
e. | peralatan | pelindung diri; |
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(4) Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. jasa konstruksi;
b. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
c. jasa persewaan; dan/ a tau
d. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19). (5) PPN yang terutang atas:
a. impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah; dan
c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerin tah.
(6) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma• cuma.
(7) Dalam hal Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan impor Barang Kena Pajak yang
digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, impor Barang Kena Pajak tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Pihak Tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNGPEMERINTAH EKS PMKNOMOR… /PMK.03/2020”.
(3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b:
a. harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
… /PMK.03/2020″; dan
b. harus membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c:
a. harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
… /PMK.03/2020″; dan
b. harus membuat Laporan Realisasi Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuai
I
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dibuat untuk periode:
a. Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak
Juni2020;dan
b. Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak
September 2020.
(6) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat
(4), disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak
paling lama:
a. tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan
b. tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak
Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak
September 2020.
Pasal 4
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2ayat (5) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
BABIII
FASILITASPAJAKPENGHASILAN
Pasal 5
(1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
I
(2) PPh Pasal 22 dipungut oleh:
a. Instansi
Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
b. badan usaha tertentu berkenaan pembayaran atas
pembelian barang
dengan dan/atau
bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;
a tau
c. badan usaha yang bergerak dalarn bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalarn negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•
undangan.
(3) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenar pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
(4) Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/ atau
pembelian barang yang diperlukan dalarn rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
Impor dan/ atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April
2020 sarnpai dengan Masa Pajak September 2020.
(5) Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalarn Masa Pajak April 2020 sarnpai dengan Masa Pajak September 2020.
(6) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain.
(7) Barang yang
diperlukan dalam rangka penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), meliputi:
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri;
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(8) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Impor.
(9) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9), Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat
(9),
Pihak
Ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
5
ayat
(5)
harus
mengajukan
permohonan secara tertulis sesuai
contoh
format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPP tempat Pihak Tertentu atau Pihak Ketiga terdaftar melalui Saluran Tertentu.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, dengan menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. Surat Penolakan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(6) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlewati.
(7) Pembebasan dari pemungutan terhadap:
a. PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) berlaku sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (9) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan
Bebas diterbitkan,
sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(8) Pihak Tertentu yang telah
memperoleh pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal
22 Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (8) atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) harus menyampaikan:
a. Laporan Realisasi Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E; a tau
b. Laporan Realisasi Pembebasan Pajak Penghasilan
Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, kepada Kepala KPP tempat Pihak Tertentu terdaftar.
(9) Pihak Ketiga yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, kepada Kepala KPP tempat Pihak Ketiga terdaftar.
(10) Laporan Realisasi Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal
22 Impor atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) wajib disampaikan dengan waktu:
a. Paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk periode
Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak
Juni2020;dan
b. Paling lambat tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Pasal 7
(1) Penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 21,
selain penghasilan atas jasa yang telah
dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) UU PPh.
(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Vims Disease
2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari
pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
(3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
meliputi:
a. Badan/Instansi Pernerintah;
b. Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain.
(4) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan tanpa melalui Surat
Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.
Pasal 8
(1) Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal
23.
(2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September
2020.
(3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
I
b. Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain.
(4) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.
Pasal9
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada Kepala KPP dimana SPT Tahunan PPh Wajib Pajak melalui Saluran Tertentu.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala KPP memberikan keputusan paling lama
5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dengan menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); a tau
b. Surat Penolakan sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlewati.
(5) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 8 ayat (2) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
(6) Wajib Pajak yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat Laporan Realisasi Pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Laporan Realisasi Pembebasan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disampaikan dengan waktu:
a. paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk periode
Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak
Juni2020;dan
b. paling lambat tanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
BABIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri mi mulai berlaku
pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN
2020 NOMOR 335
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK. 03/2020
TENT ANG
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
A. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
1. FORMULIR LAPORAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
LAPORAN REALISASI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/
ATAU JASA
KENA PAJAK
Nama Pengusaha Kena Pajak
NPWP
Masa Pajak
(1)
(2)
(3)
DAFTAR RINCIAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
PEMERINTAH
No. | Narna&NPWP | Alamat | Faktur | Pajak | DPP | PPN |
Pembeli BKP / Penerima JKP | Kode dan Nomor Seri | Tanggal | (Rupiah) | (Rupiah) | ||
(4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
Jumlah
Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya .
………. , 2020 (11) (12)
……………………… (13)
NPWP (14)
I
PETUNJUKPENGISIAN LAPORANREALISASIPAJAKPERTAMBAHA NILAI DITANGGUNGPEMERINTAHATASPENYERAHANBARANGKENAPAJAK DAN/ATAUJASA KENAPAJAK
1. Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
2. Diisi dengan NPWPPengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
3. Diisi dengan periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April 2020 s.d. Juni
2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s.d. September 2020.
4. Diisi dengan nomor urut.
5. Diisi dengan nama dan NPWP pembeli yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, yaitu Badan/Intansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain yang menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
6. Diisi dengan alamat Badan/Intansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
7. Diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
8. Diisi dengan tanggal Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
9. Diisi dengan Harga Jual dalam satuan rupiah. Dalam hal Harga Jual
dalam valuta asing diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada penyerahan dilakukan.
10. Diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam satuan rupiah. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menggunakan valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada penyerahan dilakukan.
11. Diisi dengan tanggal laporan.
12. Diisi dengan tandatangan dan dibubuhi dengan stempel Pengusaha
Kena Pajak yang membuat laporan.
13. Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang membuat laporan.
14. Diisi
dengan NPWPPengusaha
Kena Pajak yang
membuat laporan.
2. LAPORAN REALISASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN
LAPORAN REALISASI PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMANFAATANJASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN
DI DALAM DAERAH PABEAN
Nama Wajib Pajak
NPWP
Masa Pajak
: ( 1)
: (2)
: (3)
Daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas pemanfaatan Jasa
Kena Pajak:
NTPN
April/ Juli*) Mei/ Agustus*)
Juni/
Tanggal September*)
No Transaksi Menggunakan Tidak
(4) (5) SKJLN Menggunakan
(6) SKJLN
(7)
DPP PPN
DPP PPN
DPP
PPN
Jumlah (8)
Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya .
………. , 2020 (9) (10)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11)
NPWP (12)
*) :
dicoret salah satu
sesuai periode pelaporan
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN REALISASIPAJAKPERTAMBAHANNILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMANFAATANJASA KENA PAJAK
DARI LUARDAERAHPABEANDI DALAMDAERAHPABEAN
{1) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
(2) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
(3) Diisi sesuai periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak
Juni 2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020. (4) Diisi dengan nomor urut.
(5) Diisi dengan tanggal transaksi.
(6) Diisi dengan nomor NTPN atas Surat Setoran Pajak pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pa bean.
(7) Diisi dengan nomor NTPN atas Surat Setoran Pajak pembayaran PPN atas
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean di dalam Daerah
Pa bean.
(8) Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan nilai PPN yang ditangung pemerintah dalam setiap periode pelaporan. Dalam hal menggunakan valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan.
(9) Diisi dengan tanggal laporan.
( 10) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan stempel Wajib Pajak yang membuat laporan.
(11) Diisi
dengan nama
Wajib Pajak yang membuat laporan. (12) Diisi
dengan NPWPWajib Pajak yang
membuat laporan.
B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGANBEBAS
PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL22/PASAL 23
Nomor Lampiran Perihal
Kepada Yth.
: ( 1)
: (2)
: Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau
Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23*)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
…………………………………………………………….. (3)
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini: Nama :
(4)
NPWP
:
(5)
Jabatan : (6)
bertindak selaku: ~ Wajib Pajak
~ Pengurus dari Wajib Pajak
Nama :
(7)
NPWP Kode KLU
Alamat
: (8)
: (9)
:
(10)
mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23*) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor …. , dengan alasan:
melakukan impor / pembelian a tau penjualan barang yang ditujukan
D untuk melakukan penanganan pandemi Corona Vims Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5) PMKNomor … tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019;
D |
menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu sehubungan dengan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor … tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka
Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019.
Demikian permohonan ini kami sampaikan
………….. , 20 (11)
Pernohon, (12)
……………………………………. (13)
*) Pilih salah
satu
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONANSURAT KETERANGANBEBAS PEMOTONGANATAU PEMUNGUTANPAJAK PENGHASILANPASAL22/PASAL 23
( 1) Diisi dengan nomor surat permohonan. (2) Diisi dengan jumlah lampiran.
(3) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan.
(4) Diisi dengan nama pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). (5) Diisi dengan NPWP pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). (6) Diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). (7) Diisi dengan nama Wajib Pajak.
(8) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
(9) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. ( 10) Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
( 11) Diisi dengan tanggal permohonan.
( 12) Diisi
dengan tanda
tangan
pemohon. (13) Diisi
dengan nama
pemohon.
C. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTANPAJAK PENGHASILANPASAL22/PASAL 23
Lembar ke-1: Untuk Wajib Pajak
Lembar ke-2: Untuk Pemotong/Pemungut/DJBC Lembar ke-3: Arsip KPP
KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANANPAJAK
……………………………………. ( 1)
SURAT KETERANGANBEBAS
PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTANPAJAK PENGHASILAN
PASAL22/PASAL 23*) NOMOR: (2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (1)
menerangkan bahwa orang pribadi/badan *) tersebut di bawah ini:
Nama Wajib Pajak :
(3)
NPWP Kode KLU
Alamat
: (4)
: (5)
:
(6)
dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23*) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … , pada saat*):
D |
melakukan impor / pembelian a tau penjualan barang yang ditujukan untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5) PMK Nomor … tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019;
D |
menerima atau memperoleh imbalan dari Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain sehubungan denganjasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor … tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020 .
*) Pilih salah satu
…………… , 20 (7) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kan tor Pelayanan Pajak
…………………………………………. (8) (9)
………………………………………… (10)
I
PETUNJUKPENGISIAN SURATKETERANGANBEBAS PEMOTONGANATAUPEMUNGUTAN
PAJAKPENGHASILANPASAL22/PASAL 23
(1) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan
Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23. (2) Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23.
(3) Diisi dengan nama Wajib Pajak. (4) Diisi dengan NPWPWajib Pajak.
(5) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
(6) Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
(7) Diisi dengan tanggal Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23 diterbitkan.
(8) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan
Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23. (9) Diisi dengan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22/Pasal 23.
(10) Diisi dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat
Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22/Pasal 23.
j
D. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILANPASAL22 / PASAL23
KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIKINDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK KANTORPELAYANANPAJAK
...…......……...……...…......…. ( 1)
Nomor : (2)
Perihal: Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23
Kepada Yth .
. .. . … . . . .. . … . . . … … .. . . . . … . . . . . . . .. … … … (3)
Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23*) yang Saudara ajukan Nomor (4) tanggal
…………………………………. (5) dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor … , permohonan
Saudara tidak disetujui dengan alasan*):
D |
tidak melakukan impor/pembelian atau penjualan barang yang ditujukan untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) atau ayat (5) PMK Nomor. .. tentang Pemberian Fasilitas Pajak
terhadap | Barang dan Jasa yang Diperlukan | Dalam | Rangka |
Penanganan | Pandemi Corona Virus Disease 2019; |
D tidak menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu
sehubungan dengan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor. .. tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Demikian kami sampaikan.
*) Pilih salah satu
. , 20 (6)
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
………………………………………… (?) (8)
………………………………………… (9)
I
PETUNJUK PENGISIAN SURATPENOLAKANPERMOHONANSURATKETERANGANBEBAS PEMUNGUTANPAJAK PENGHASILANPASAL22/PASAL 23*)
(1) Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan
Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22/Pasal 23. (2) Diisi dengan nomor Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas. (3) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
(4) Diisi dengan nomor surat permohonan Surat Keterangan Bebas. (5) Diisi dengan tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas.
(6) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Penolakan Permohonan Surat
Keterangan Bebas.
(7) Diisi dengan Kantor Palayanan Pajak yang menerbitkan Surat Penolakan
Permohonan Surat Keterangan Bebas.
(8) Diisi dengan tanda tangan Kepala Kantor Palayanan Pajak yang menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
(9) Diisi dengan nama Kepala Kantor Palayanan Pajak yang menerbitkan Surat
Penolakan
Permohonan Surat Keterangan Bebas.
E. FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
LAPORANREALISASI PEMBEBASAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Nama Wajib Pajak
NPWP Kode KLU
Masa Pajak
: ( 1)
: (2)
: (3)
:
(4)
Daftar rincian impor yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor
April/ Juli*) Mei/ Agustus*) Juni/ September*)
Nomor
Tanggal
No. PPh PPh
Pengajuan PIB Nilai Nilai Nilai PPh22
(5)
22 22
PIB (6) (7) Impor**)
Impor
Impor**)
Impor
Impor**)
Impor
Jumlah (8)
Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya .
………. , 2020 (9)
(10)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11) NPWP (12)
*) : dicoret salah satu sesuai periode pelaporan
**): Nilai impor adalah Cost Insurance, and Freight (CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan (contoh: dokumen BC 2.0, BC 2.5, BC 2.8, dan lain sebagainya)
PETUNJUK PENGISIAN LAPORANREALISASIPEMBEBASANPAJAKPENGHASILANPASAL22 IMPOR
(1) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam periode pelaporan.
(2) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam periode pelaporan. (3) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
(4) Diisi sesuai periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak
Juni 2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020. (5) Diisi dengan nomor urut.
(6) Diisi dengan nomor pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(7) Diisi dengan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(8) Diisi dengan penjumlahan Nilai Impor dan nilai PPh Pasal 22 Impor yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan.
(9) Diisi dengan tanggal laporan.
( 10) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan stempel Wajib Pajak yang membuat laporan.
(11) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan.
( 12) Diisi
dengan NPWPWajib Pajak
yang membuat laporan.
F. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
LAPORANREALISASI
PEMBEBASAN
PAJAK PENGHASILANPASAL 22
Nama Wajib Pajak
NPWP Kode KLU
Masa Pajak
: ( 1)
: (2)
: (3)
:
(4)
Daftar rincian transaksi pembelian atau penjualan barang yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22:
Jenis
Tanggal April/
Juli*) Mei/ Agustus*) Juni/September*)
No.
(5)
Transaksi Transaksi Nilai PPh Nilai PPh Nilai PPh
(6) (7) Transaksi 22 Transaksi 22 Transaksi 22
Jumlah (8)
Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya .
………. , 2020 (9) (10)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11)
NPWP (12)
*) : dicoret salah
satu
sesuai
periode pelaporan
PETUNJUKPENGISIAN LAPORANREALISASIPEMBEBASANPAJAKPENGHASILANPASAL22
(1) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam periode pelaporan.
(2) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang memperoleh pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 dalam periode pelaporan.
(3) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
(4) Diisi sesuai periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak
Juni 2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020. (5) Diisi dengan nomor urut.
(6) Diisi dengan jenis transaksi. (7) Diisi dengan tanggal transaksi.
(8) Diisi dengan jumlah nilai transaksi dan nilai PPh Pasal 22 yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan.
(9) Diisi dengan tanggal laporan.
(10) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan stempel Wajib Pajak yang membuat laporan.
( 11) Diisi
dengan nama
Wajib Pajak yang membuat laporan. (12) Diisi
dengan NPWPWajib Pajak yang membuat
laporan.
G. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN PPh PASAL 23
LAPORANREALISASI
PEMBEBASAN DARI
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
23
Nama Wajib Pajak
NPWP Kode KLU
Masa Pajak
: ( 1)
: (2)
: (3)
:
(4)
Daftar rincian transaksi penyerahan jasa yang mendapatkan pembebasan
PPh Pasal 23:
Jenis Tanggal April/ Juli*) Mei/ Agustus*) Juni/September*)
No.
(5)
Transaksi Transaksi Penghasilan PPh Penghasilan PPh Penghasilan PPh
(6) (7) Bruto 23 Bruto 23 Bruto 23
Jumlah (8)
Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya .
. . . .. . , 2020 (9) (10)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11)
NPWP (12)
*) : dicoret salah satu sesuai periode pelaporan
I
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORANREALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILANPASAL 21/PASAL 23
(1) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mernperoleh pernbebasan dari pernotongan
PPh Pasal 21/Pasal 23 dalam periode pelaporan.
(2) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang rnernperoleh pernbebasan dari pernotongan
PPh Pasal 21 /Pasal 23 dalarn periode pelaporan.
(3) Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
(4) Diisi sesuai periode pelaporan, yaitu Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak Juni
2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020. (5) Diisi dengan nornor urut.
(6) Diisi dengan jenis transaksi.
(7) Diisi dengan tanggal transaksi,
(8) Diisi dengan jurnlah penghasilan bruto dan nilai PPh Pasal 21/Pasal 23 yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan.
(9) Diisi dengan tanggal laporan.
(10) Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi dengan sternpel Wajib Pajak yang rnernbuat laporan.
(11) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang rnernbuat laporan.
(12) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang rnernbuat laporan.
MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANIINDRAWATI