Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 28/2020)

1. Apa pertimbangan ditetapkannya PMK Nomor 28/PMK.04/2020 (PMK 28/2020)?

Jawab:

Pertimbangan ditetapkannya PMK 28//2020:

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diperlukan dukungan pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut; dan

b. Mendukung ketersedian obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Covid-19, perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud.

2. Apa dasar hukum ditetapkannya PMK 28/2020?

Jawab:

Dasar hukum ditetapkannya PMK 28/2020:

a.  Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor

7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

c.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republia Indonesia Nomor

51  Tahun  1983,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3264)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42

Tahun 2009 tentang  Perubahan  Ketiga  atas Undang-Undang  Nomor  8 Tahun  1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  (Lembaran Negara  Republik  Tahun 2009  Nomor  150, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

d.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara

Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  47,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik

Indonesia Nomor 4286);

e.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723;

f.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); dan

g.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor

8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271).

3. Apa saja jenis pajak yang mendapatkan fasilitas dalam PMK 28//2020?

Jawab:

Jenis pajak yang mendapatkan fasilitas dalam peraturan ini antara lain fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk fasilitas pajak penghasilan terdiri dari dua yakni:

a.  PPh Pasal 21;

b.  PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang;

c.   PPh Pasal 22 dipungut oleh:

1)  Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

2)  Badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan usahany; atau

3)  Badan usaha yang begerak dalam bidang usaha  industri farmasi atas penjualan produksinya kepada distributor di dalam negeri;

d.  PPh Pasal 23;

terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

4. Apa yang dimaksud dengan PPN dalam PMK 28//2020?

Jawab:

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

(sumber: https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat)

5. Apa yang dimaksud dengan PPh dalam PMK 28//2020?

Jawab:

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

(sumber: https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat)

6. Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean dalam PMK 28//2020?

Jawab:

Daerah pebean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

7.  Apakah yang dimaksud dengan Masa Pajak dalam PMK 28//2020?

Jawab:

Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Siapakah wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPN dalam PMK 28//2020?

Jawab:

Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas PPN dalam PMK 28/2020 adalah Pihak Tertentu

yang meliputi:

1)  Badan/Instansi Pemerintah adalah badan/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19);

2) Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

3)  Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

9.  Apa saja barang kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN menurut PMK 28/2020?

Jawab:

Barang kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN menurut PMK 28/2020 antara lain sebagai berikut.

a.  obat-obatan;

b.  vaksin;

c.   peralatan laboratorium;

d.  peralatan pendeteksi;

e.  peralatan pelindung diri;

f.   peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau

g.  peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

10. Apa saja jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN menurut PMK 28/2020?

Jawab:

Jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN menurut PMK 28/2020:

a.  jasa konstruksi;

b.  jasa konsultasi, teknik, dan manajemen c.   jasa persewaan; dan/atau

d.  jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

11. Terdiri dari apa saja jenis fasilitas PPN untuk barang dan jasa menurut PMK 28/2020?

Jawab:

Jenis fasilitas PPN untuk barang dan jasa menurut PMK 28/2020 terdiri dari:

a.  impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud (FAQ No.9) oleh Pihak Tertentu tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.  penyerahan Barang Kena Pajak Barang (FAQ No.9) dan Jasa kena pajak (FAQ No.10) dimaksud oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu ditanggung pemerintah, ini termasuk pemberian cuma-cuma;

c.   pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu ditanggung pemerintah;

d.  impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana disebutkan pada  FAQ No.10 dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu sepanjang ada Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (SKJLN) sebelum melakukan impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12. Apakah yang dimaksud dengan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (SKJLN)? Jawab:

Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean (SKJLN) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

13. Apa kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak agar mendapatkan fasilitas PPN sebagaimana yang dimaksud dalam PMK 38/2020?

Jawab:

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak agar mendapatkan fasilitas PPN menurut PMK 38/2020 yaitu sebagai berikut.

a. Membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Faktur Pajak tersebut harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…./PMK.03/2020”.

b.  Membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tuisan

“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…./PMK.03/2020

c.   Harus membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh format yang dapat diunduh pada tautan tersebut.

Laporan ini untuk masa pajak:

a.  Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020;dan

b.  Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

14. Kapan Laporan Realisas Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing, sebagaimana dimaksud dalam PMK

38/2020 disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak? Jawab:

Laporan Realisas Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing, sebagaimana dimaksud dalam PMK 38/2020 disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak yaitu pada tanggal:

a.  20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020;

dan

b.  20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak

September 2020.

15. Apa yang diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai PMK 38/2020?

Jawab:

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak

Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease

2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.

16. Dalam hal apa Pihak Tertentu mendapatkan fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22?

Jawab:

Pihak tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal

22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

17. Kapan Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/ atau pembelian barang yang diperlukan dalam  rangka penanganan pandemi Corona Virus  Disease  2019  (COVID-19)  diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22?

Jawab:

Pihak Tertentu yang melakukan irnpor dan/ atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

18. Apakah pihak ketiga juga mendapatkan fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal

22? Jawab:

Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan

pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

19. Barang apa saja yang dibebaskan dari pungutan sesuai PMK 38/2020?

Jawab:

Barang yang dibebaskan dari pungutan yaitu:

a.  obat-obatan;

b.  vaksin;

c.   peralatan laboratorium;

d.  peralatan pendeteksi;

e.  peralatan pelindung diri;

f.   peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau

g.  peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

20. Apakah  perbedaan syarat administrasi antara pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22

Impor dan Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22? Jawab:

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Sedangkan Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

21. Bagaimana cara memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan

Pasal 22? Jawab:

Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pihak Tertentu harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada Kepala KPP dimana SPT Tahunan PPh Wajib Pajak melalui Saluran Tertentu.

22. Bagaimana ketentuan untuk fasilitas pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23?

Jawab:

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal

23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Pembebasan

dari pemotongan PPh Pasal 23 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada Kepala KPP dimana SPT Tahunan PPh Wajib Pajak melalui Saluran Tertentu.

23. Berapa lama permohonan fasilitas pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 disetujui oleh

Kepala KPP? Jawab:

Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan

diterima lengkap dengan menerbitkan:

a.  Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, atau

b.  Surat Penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.

Apabila  dalam  jangka waktu  sebagaimana  dimaksud,  Kepala  KPP  belum  memberikan

keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu terlewati. Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

24. Apakah kewajiban wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan dari pemotongan PPh

Pasal 23? Jawab:

Wajib Pajak yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 harus membuat Laporan Realisasi Pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

25. Kapan laporan realisasi pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 harus disampaikan?

Jawab:

Laporan realisasi pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 harus disampaikan  paling lambat tanggal:

a.  20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni

2020;dan

b.  20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak

September 2020

26. Kapan PMK 28/2020 mulai berlaku?

Jawab:

PMK 28/2020 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni tanggal 6 April 2020

Leave a Replay

Skip to content