Rancangan
undang-undang (RUU) ketentuan umum dan fasilitas perpajakan untuk penguatan
perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan sudah rampung. Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya sudah memberikan draf RUU omnibus
law perpajakan, naskah akademik, dan surat presiden (surpres) ke Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan
resmi yang diterima Kontan.co.id, terdapat sembilan undang-undang ( UU) yang
masuk dalam pembahasan.
Jumlah UU tersebut telah bertambah sejak pertama kali Sri
Mulyani mengumumkan beleid sapu jagad ini hanya terdiri dari tiga UU pada akhir
September 2019. Kemudian, bertambah lagi menjadi enam UU pada November tahun
lalu. Adapun sembilan undang-undang dalam RUU omnibus law perpajakan adalah:
- UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- UU Pajak Penghasilan (PPh)
- UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- UU Kepabeanan
- UU Cukai
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU Penanaman Modal
- UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
- UU Pemerintah Daerah
Adapun RUU omnibus law perpajakan memiliki
sepuluh ruang lingkup materi muatan UU antara lain tarif PPh Badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain
dari luar negeri, perlakuan tarif PPh atas bunga. Pengaturan pengenaan PPh bagi
wajib pajak orang pribadi.
Selanjutnya, pengaturan pengkreditan pajak masukan,
pengaturan mengenai sanksi administrasi, pengaturan mengenai besarnya beban
bunga, pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan, perlakuan perpajakan
dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, dan pengaturan mengenai
pajak daerah dan retribusi daerah. Kemenkeu berdalih RUU omnibus law perpajakan
merupakan serangkaian kebijakan pemerintah yang dapat memperkuat perekonomian
nasional melalui peningkatan pendanaan investasi dalam dan luar negeri.
Kemudian dapat menciptakan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan,
menciptakan kepastian hukum bagi subjek pajak, menjamin keberlangsungan usaha
dan mendorong kepatuhan WP secara sukarela.
Selanjutnya menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di
dalam negeri, serta mendorong sektor prioritas skala nasional dengan memberikan
kemudahan, perlindungan, serta pengaturan yang sederhana dan berkeadilan.
“Insentif perpajakan dimaksud diberikan untuk mengurangi beban pajak yang harus
ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang pendanaan dari dalam
negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar
negeri atau foreign direct investment (FDI),” sebut Naskah Akademik RUU Omnibus
Law Perpajakan yang disahkan pada Desember 2019. (Yusuf Imam Santoso)