Omnibus Law soal Perpajakan Berisi 9 UU

Rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan sudah rampung. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya sudah memberikan draf RUU omnibus law perpajakan, naskah akademik, dan surat presiden (surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan resmi yang diterima Kontan.co.id, terdapat sembilan undang-undang ( UU) yang masuk dalam pembahasan.

Jumlah UU tersebut telah bertambah sejak pertama kali Sri Mulyani mengumumkan beleid sapu jagad ini hanya terdiri dari tiga UU pada akhir September 2019. Kemudian, bertambah lagi menjadi enam UU pada November tahun lalu. Adapun sembilan undang-undang dalam RUU omnibus law perpajakan adalah:

  1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. UU Pajak Penghasilan (PPh)
  3. UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. UU Kepabeanan
  5. UU Cukai
  6. UU Informasi dan Transaksi Elektronik
  7. UU Penanaman Modal
  8. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
  9. UU Pemerintah Daerah

Adapun RUU omnibus law perpajakan memiliki sepuluh ruang lingkup materi muatan UU antara lain tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri, perlakuan tarif PPh atas bunga. Pengaturan pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi.
Selanjutnya, pengaturan pengkreditan pajak masukan, pengaturan mengenai sanksi administrasi, pengaturan mengenai besarnya beban bunga, pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, dan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Kemenkeu berdalih RUU omnibus law perpajakan merupakan serangkaian kebijakan pemerintah yang dapat memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan pendanaan investasi dalam dan luar negeri. Kemudian dapat menciptakan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, menciptakan kepastian hukum bagi subjek pajak, menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan WP secara sukarela.

Selanjutnya menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, serta mendorong sektor prioritas skala nasional dengan memberikan kemudahan, perlindungan, serta pengaturan yang sederhana dan berkeadilan. “Insentif perpajakan dimaksud diberikan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri atau foreign direct investment (FDI),” sebut Naskah Akademik RUU Omnibus Law Perpajakan yang disahkan pada Desember 2019. (Yusuf Imam Santoso)

Leave a Replay

Skip to content