Syarat Menjadi PKP

Banyak orang mungkin berpendapat bahwa syarat menjadi PKP adalah memiliki badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Anggapan ini jelas keliru, karena supaya bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), bentuk badan usaha tak mesti harus PT.

Syarat menjadi PKP lebih dititikberatkan pada peredaran bruto per tahun serta kepada kesiapan seorang pengusaha atau perusahaan dalam mengemban kewajiban-kewajiban yang melekat pada status PKP tersebut. Sementara, terkait status badan usaha sebenarnya pemerintah tidak membatasi pada satu bentuk badan hukum usaha tertentu.

Artinya, bentuk badan hukum bukanlah menjadi syarat mutlak bagi seorang pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Badan Usaha Sebagai PKP

Telah disebutkan sebelumnya, bahwa syarat menjadi PKP tidaklah dibatasi dalam badan usaha atau badan hukum usaha tertentu. Konsekuensi dari syarat menjadi PKP yang tidak dibatasi pada satu bentuk usaha tertentu ini adalah, setiap bentuk usaha dan wajib pajak perorangan berhak mengajukan diri sebagai PKP.

Badan usaha yang dimaksud ini bisa dalam bentuk PT, Commanditaire Vennootschap atau CV, Perusahaan Dagang (PD), Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) bahkan perusahaan perorangan. Kesemuanya berhak mengajukan diri sebagai PKP, asalkan telah memenuhi semua syarat menjadi PKP.

Tidak dibatasinya bentuk badan usaha sebagai syarat menjadi PKP ini agaknya mengacu pada subjek pajak yang tertera pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dimana subjek pajak ini mengatur mengenai siapa-siapa saja yang menjadi subjek pelaku ketentuan perpajakan. Subjek pajak yang dimaksud antara lain:

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantukan yang berhak
  3. Badan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Penjabaran mengenai bentuk Badan dinyatakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), dimana pada Pasal 1 Ayat (3) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Badan adalah:

sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap“.

Nah, mengacu pada pengertian yang termaktub dalam UU KUP ini, dapat ditegaskan bahwa syarat menjadi PKP bisa dilalui oleh berbagai bentuk badan usaha, tak terbatas pada PT saja.

Syarat Menjadi PKP

Agar dikukuhkan menjadi PKP, maka seorang pengusaha, baik itu wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai syarat menjadi PKP. Adapun poin-poin dalam syarat subjektif dan objektif adalah sebagai berikut:

1. Syarat objektif
Mengisi formulir pengajuan PKP (formulir di-cap jika permohonan adalah badan usaha)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)

2. Syarat subjektif
Syarat subjektif dalam peraturan perpajakan merinci mengenai gambaran kegiatan usaha, yakni sebagai berikut:

  • Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)
  • Daftar aset perusahaan secara terperinci
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Denah lokasi kegiatan usaha

Di luar dua syarat ini, seorang pengusaha atau badan usaha juga harus memiliki pendapatan dalam 1 tahun buku yang mencapai Rp 4,8 miliar. Namun, apabila pendapatan dalam satu tahun belum mencapai Rp 4,8 miliar pun tetap bisa mengajukan diri menjadi PKP, asalkan telah memenuhi persyaratan objektif dan objektif.

Banyak badan usaha, termasuk UKM yang meski pendapatan dalam satu tahun belum mencapai Rp 4,8 miliar mengajukan diri sebagai PKP, lantaran dengan status PKP seorang pengusaha atau suatu badan usaha bisa lebih leluasa bergerak. Artinya, dengan status PKP ini, transaksi dengan pihak pemerintah dan swasta besar jadi lebih mudah.

Leave a Replay

Skip to content