Implementasi aplikasi e-faktur client desktop terbaru yaitu versi 3.0 mulai berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2020
Penggunaan e-Faktur versi 3.0 telah resmi digunakan mulai 1 Oktober 2020. Terdapat fitur baru pada versi ini yang dapat lebih membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT.
Kunjungi https://efaktur.pajak.go.id/ untuk unduh (Download) aplikasi versi 3.0 yang sesuai dengan sistem operasi yang digunakan (Windows, Linux, Mac)
Update
Pembaruan dari versi sebelumnya e-Faktur versi 2.2
Fitur Baru
Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk :
- Prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang.
- Prepopulated pajak masukan berupa e-faktur.
- Prepopulated VAT refund
- Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur.
- Prepopulated SPT Masa PPN.
Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin data base (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan ke dalam folder aplikasi e-faktur terbaru.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database) pengguna aplikasi perlu menggunakan back-up database (folder db yang sedang digunakan)