Aplikasi e-faktur versi 3.0 berlaku secara nasional pada tanggal 1 Oktober 2020

Implementasi aplikasi e-faktur client desktop terbaru yaitu versi 3.0 mulai berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2020

Penggunaan e-Faktur versi 3.0 telah resmi digunakan mulai 1 Oktober 2020. Terdapat fitur baru pada versi ini yang dapat lebih membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT.

Kunjungi https://efaktur.pajak.go.id/ untuk unduh (Download) aplikasi versi 3.0 yang sesuai dengan sistem operasi yang digunakan (Windows, Linux, Mac)

Update

Pembaruan dari versi sebelumnya e-Faktur versi 2.2

Fitur Baru

Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk :

  1. Prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang.
  2. Prepopulated pajak masukan berupa e-faktur.
  3. Prepopulated VAT refund
  4. Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur.
  5. Prepopulated SPT Masa PPN.

Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin data base (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan ke dalam folder aplikasi e-faktur terbaru.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database) pengguna aplikasi perlu menggunakan back-up database (folder db yang sedang digunakan)

Leave a Replay

Skip to content