Pemberlakuan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK 110/2020 berlaku otomatis. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/8/2020).
Dalam Pasal 14 PMK tersebut dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak yang lain, diskon angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan diskon berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Seperti diketahui, melalui PMK 110/2020, pemerintah menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Insentif dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat. Simak artikel ‘PMK Baru Terbit! Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadi 50%’.
Selain insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan mengenai rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang mulai berlaku tahun depan. Kenaikan tarif CHT bisa lebih dari 5% dengan perhitungan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam RAPBN 2021.
- Produksi dan Penjualan Dunia Usaha
Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Ditjen Pajak (DJP) (www.pajak.go.id).
Otoritas mengatakan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
- Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 25
PMK 110/2020 berlaku mulai 14 Agustus 2020. Lantas, bagaimana bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli dengan ketentuan insentif diskon sebesar 30%.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari otoritas. Namun, jika berdasarkan pada ketentuan pada SE-43/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut. Pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK 242/2014
- Kenaikan Target Penerimaan Cukai
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif cukai rokok akan berlaku pada 2021. Namun, besaran kenaikannya masih belum diputuskan. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3%, kenaikan tarif bisa lebih dari 8%.
“Untuk 2021 ini jelas bahwa target penerimaan cukai naik. Dari situ, perlu menaikkan tarif. Sebab, perhitungan kenaikan penerimaan cukai berdasarkan tarif kali produksi. Makanya, jika penerimaan naik, tarif pun naik,” katanya. (Kontan)
- PPh Final Jasa Konstruksi DTP
Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait dengan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuan baru itu diatur dalam PMK 110/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. Insentif ini diberikan bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020. Insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.
- Penurunan Alokasi Anggaran Insentif Pajak 2021
Pelaku usaha meminta penurunan alokasi insentif pajak pada 2021 tidak terlalu besar. Pasalnya, dunia usaha masih membutuhkan relaksasi kebijakan fiskal untuk mempercepat pemulihan pascapandemi Covid-19.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani memaklumi agenda pemerintah yang akan menurunkan alokasi insentif pajak dalam RAPBN 2021. Menurutnya, penurunan bisa saja dilakukan tapi tidak terlalu besar.
“Pada 2021, harapannya semua sektor sudah bisa berjalan kembali meskipun belum 100% normal seperti prapandemi. Pengusaha pastinya butuh ruang likuiditas lebih untuk bisa survive,”
- National Logistic Ecosystem
Untuk menerapkan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan kepabeanan. Keduanya adalah PMK 108/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan PMK 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
- Usulan Anggaran untuk DJP
Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp8,1 triliun untuk DJP pada 2021. Rencana ini tertuang dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) 2021.
Dalam target output prioritas Kementerian Keuangan 2021, salah satu output prioritas yang terkait dengan DJP yang sudah lama dikerjakan dan akan dilanjutkan pada 2021 adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.