Mulai Agustus 2020, Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Wajib Menggunakan e-Bupot

Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot. Apa alasan wajib menggunakan e-Bupot ini?

Sejak diperkenalkan 2018 silam, keharusan pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot bagi PKP ini dilakukan secara bertahap.

Artinya, wajib menggunakan aplikasi e-Bukti Potong atau e-Bupot ini hanya diperuntukkan bagi PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 saja. Bukti pemotongan dan penyampaian SPT Pajak selain hal itu tidak ada keharusan menggunakan e-Bupot.

Seperti apa penjelasan lengkap mengenai kewajiban menggunakan bukti potong elektronik atau e-Bupot ini

Aturan Wajib e-Bupot

Ketentuan keharusan menggunakan e-Bupot bagi PKP yang membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang:

Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Begini bunyi ketentuan wajib e-Bupot pada penetapan Pertama KEP-269/PJ/2020 tersebut:

“Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.”

Peraturan wajib penggunaan e-Bupot 23/26 ini ditetapkan pada 10 Juni 2020. Sesuai KEP terbaru ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP tetap wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong PPh 23/26.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bagi wajib pajak yang baru dilakukan sebagai PKP setelah terbitnya KEP-269/PJ/2020 ini, maka harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 sejak wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Seperti Apa Penerapan e-Bupot di Indonesia?

Merujuk pada PER-04/PJ/2017, e-Bupot ini diperkenalkan dan ditetapkan sejak 31 Maret 2017. Namun, peraturan ini belum mengakomodasi aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26.

Kondisi tersebut membuat PKP belum bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik di aplikasi e-Bupot PPh 23/26. Kala itu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masih harus dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Di tahun berikutnya, aplikasi e-Bupot 23/26 diluncurkan melalui KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Akan tetapi aplikasi e-Bupot 23/26 ini masih hanya bisa digunakan oleh wajib pajak pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja, yakni wajib pajak yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019 ini.

Memudahkan PKP Juga bagi DJP

Melalui sistem elektronik ini, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 jadi lebih mudah. Karena bukti pemotongan maupun pelaporan SPT Masa PPh 23/26 akan tersimpan rapi dalam sistem administrasi DJP.

Apa itu e-Bupot dan Fungsi e-Bupot

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, maka;

Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat:

  •       Membuat bukti pemotongan
  •       Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26
  •       Semua itu dibuat dalam bentuk dokumen elektronik

Jadi jelas bahwa fungsi e-Bupot 23/26 adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur dan secara online atau daring.

Karena DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 bisa dilakukan melalui mitra DJP.

Mitra resmi DJP ini disebut Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP). Salah satu PJAP/ASP mitra resmi Ditjen Pajak adalah Klikpajak by Mekari, yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Bagi Ditjen Pajak atau DJP sendiri keberadaan sistem e-Bupot ini tentunya semakin memudahkan pihak otoritas dalam melakukan pengawasan perpajakan.

Leave a Replay

Skip to content