DAFTAR INSENTIF YANG BISA DI DAPATKAN UMKM DAN SYARAT-SYARATNYA

Pemeirntah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 123,46 triliun sebagai insentif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dna menengah ( UMKM). Secara lebih rinci, total anggaran tersebut untuk subsidibunga sebesar Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja sebesar Rp 1 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun. Hingga saat ini, serapan anggaran untuk UMKM baru mencapai 22,74 persen. Jumlah tersebut pun lebih disumbangkan oleh penempatan dana pemerintah ke perbankan yang sudah terealisasi sebesar Rp 30 triliun. Baca juga: Simak, 3 Cara Jitu agar Pelaku UMKM Bisa Tembus Pasar Ekspor Berikut daftar insentif yang bisa dimanfaatkan langsung oleh pelaku UMKM:

  1. PPh final UMKM ditanggung pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya aturan tersebut, maka pekaku UMKM dapat mengajukan pembebasan PPh final yang sebesar 0,5 persen. Untuk diketahui, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar atau sesuai dengan PP nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong pajak tidak melakukan pemotongan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan secara online melalui pajak.go.id dengan menyertakan Surat Keterangan PP23. Insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Pengajuan permohonan insentif dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Baca juga: Bandingkan dengan Turki, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Relatif Stabil

  • Subsidi bunga Untuk mendorong kinerja UMKM

 yang tertekan di tengah pandemi, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha mikro dan kecil (nilai pinjaman maksimal Rp 500 juta) melalui BPR, perbankan ataupun perusahaan pembiayaan. Lebih rinci, subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diberikan pemerintah sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama, dan 3 persen selama tiga bulan kedua. Adapun untuk penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha menengah (kredit Rp 500 juta s.d. Rp 10 miliar) melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama, dan 2 persen selama persen bulan kedua. Kebijakan tersebut makin lengkap dengan terbitnya PMK Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam PMK tersebut diatur Kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga/margin, antara lain: a. Memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar b. UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi COVID-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020); c. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional; d. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan e. Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Baca juga: Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPR

  • Kredit modal kerja baru

Pemerintah juga menggelontorkan kredit modal kerja baru kepada UMKM dengan nilai maksimal Rp 10 miliar. Kredit modal kerja tersebut bakal disalurkan melalui perbankan, Koperasi, BPR, BMT, maupun Bank Wakaf Mikro. Kebijakan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 4 dari lampiran PMK No. 71 Tahun 2020. Kategori debitur yang bisa mendapatkan pembiayaan dengan plaforn hingga Rp 10 miliar bisa dalam bentuk perseorangan, Koperasi, maupun badan usaha. Namun demikian, kredit modal kerja baru tersebut hanya diberikan kepada satu penjaminan. Kredit modal kerja tersebut diberikan dengan tenor pinjaman maksimal tiga tahun. Untuk itu, pemerintah pun telah melakukan penempatan dana di empat bank milik negara, seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun. Dengan total anggaran penempatan dana pemerintah Rp 78,68 triliun, nantinya pemerintah juga akan melakukan penempatan dana di Bank Pendapatan Daerah (BPD) serta bank swasta. Selain itu, pemerintah juga memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun kepada dua BUMN penjaminan kredit, PT Askrindo (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero). Dengan PMN tersebut diharapkan kedua BUMN memiliki kemampuan modal untuk menjamin risiko dari penyaluran kredit perbankan yang disalurkan ke pelaku UMKM. Baca juga: Baru 11,82 Persen Tenaga Kesehatan Dapat Insentif dari Pemerintah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Leave a Replay

Skip to content