Pernahkah Anda melihat sekilas tayangan film luar negeri? Contohnya film Amerika dengan skenario, polisi yang sedang menggeledah rumah warga sipil karena suatu alasan tertentu. Pastinya kita melihat dan mendengar perkataan pemilik rumah tersebut sebagai tanggapan bahwa mereka telah membayar pajak dengan patuh dan taat hukum. Lalu apa yang membuat mereka bersalah sehingga mereka harus mendapatkan perlakuan seperti itu?
Sebuah tanggapan tersebut menyiratkan semua pola pikir bahwa bagaimana bisa seorang warga sipil yang patuh dalam menyetorkan pajaknya dan taat terhadap hukum yang berlaku, memperoleh perlakuan seperti itu. Dalam konteksnya, secara sadar bahwa warga sipil tersebut berhak meminta haknya karena telah melakukan kewajiban sebagai pembayar pajak dan warga yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
Hal yang terlihat kecil tersebut, kalau kita telaah ternyata mempunyai esensi yang sangat besar. Kesadaran kepatuhan perpajakan menjadi konsep pemikiran utama untuk mendapatkan kelayakan dalam menggunakan prasarana yang disediakan oleh pemerintah maupun kebebasan umum sebagai warga negara yang perlu diakui.
Pada negara maju pun seperti Amerika, masyarakat menyadari bahwa uang pajak yang mereka bayarkan digunakan juga untuk membiayai hidup para pengangguran, tuna wisma, maupun sebagai tunjangan bagi para lansia. Warga sipil yang terdaftar sebagai pembayar pajak mempunyai suatu kebanggaan bahwa pajak yang mereka setorkan menghidupi manusia lainnya.
Atas dasar itulah, ketika ada suatu tindakan aparat hukum yang menurut mereka terlihat bertindak sewenang-wenang, mereka menggunakan kepatuhan perpajakan sebagai dasar hak-hak mereka harus dipenuhi oleh negara sebagai warga negara yang diakui. Warga sipil di negara maju akan memenuhi segala kewajiban yang dipersyaratkan untuk dapat bebas hidup dengan tenang dan berpenghasilan secara resmi dengan sumber daya yang dimiliki di negara tersebut.
Jika bisa dibandingkan dengan NSB (Negara Sedang Berkembang), negara-negara tersebut memiliki keterbatasan atas penerapan teknologi dan juga sisi administrasi birokrasinya. Negara-negara berkembang sedang membangun ekonominya yang dulu masuk dalam peringkat negara miskin menuju kiriteria negara peringkat ekonomi menengah.
Negara-negara berkembang juga masih dalam tahap meningkatkan potensi sumber daya manusia melalui alokasi pendidikan yang memadai. Mungkin rendahnya tingkat pendidikan bisa menjadi salah satu faktor penyebab dari adanya ketidakpatuhan perpajakan yang dialami oleh NSB.
Hal ini diperjelas oleh Mustofa dkk (2016) yang menegaskan bahwa wajib pajak yang kurang memahami peraturan perpajakan akan menjadikan wajib pajak tersebut termasuk dalam kelompok yang tidak patuh. Lingkup memahami sendiri juga berkaitan dengan memahami sanksi-sanksi yang akan didapat apabila melanggar peraturan tersebut, yang seharusnya dapat meminimalisir wajib pajak untuk tidak taat.
Selain itu, bagi negara sedang berkembang, bahwa lingkungan wajib pajak dapat memengaruhi tingkat kepatuhan perpajakan. Menurut Widyastuti (2015) bahwa lingkungan adalah sesuatu yang ada di alam sekitar yang memiliki makna dan atau pengaruh tertentu terhadap individu.
Lingkungan wajib pajak dapat memengaruhi individu untuk patuh ataupun tidak terhadap kewajiban perpajakannya. Terdapat kecenderungan, jika lingkungan wajib pajak termasuk lingkungan yang patuh maka wajib pajak akan mematuhi kewajibannya.
Terkait isu penggelapan pajak yang dianggap sebagai salah satu perhatian utama bagi kebanyakan pemerintah di dunia dan telah menjadi fokus dari banyak peneliti, ternyata negara berkembang pun tidak luput dari maraknya tindakan penggelapan pajak.
Lebih lanjut, adanya penggelapan pajak ini membuat kepatuhan pajak menjadi jauh seperti yang diharapkan. Akibatnya, hal tersebut memunculkan dua perspektif variabel yang memengaruhi kepatuhan perpajakan. Perspektif pertama yaitu berasal dari nilai eksternal wajib pajak yang meliputi dampak atas tindakan pemerintah dan perlakuan otoritas pajak kepada wajib pajak. Di samping itu, perspektif kedua yaitu nilai-nilai keluarga, budaya, dan agama (Seprisa Yusmanda, 2018).
Beberapa hal di atas, menyebabkan perbedaan cukup besar antara persepsi warga sipil di negara maju dengan negara berkembang. Hal ini menunjukkan suatu gap yang cukup besar. Rasa menghargai hukum bisa juga sebagai pemicunya. Hal ini dikarenakan penyebab wajib pajak melakukan penggelapan pajak di antaranya adalah melihat fitrahnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak yang utama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada saat telah memenuhi ketentuan perpajakan, timbul kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Namun, bagaimanakah posisi Indonesia sekarang ini? Masihkah Indonesia berada pada kondisi negara yang sedang berkembang? Telah diketahui bahwa menurut data Bank Dunia tahun 2018 bahwa tercatat 22 persen masyarakat Indonesia berada di kelas menengah, walaupun masih ada kelompok sparing middle class sebesar 45 persen.
Pertumbuhan kelas menengah di Indonesia pun dianggap cukup cepat. Bandingkan saja dengan periode 2002 yang menunjukkan bahwa persentasi kelompok menengah hanya 7 persen. Suatu bentuk kemajuan yang cepat. Namun apakah hal ini diimbangi dengan kesadaran masyarakatnya untuk patuh?
Jika penetrasi mengenai kesadaran perpajakan dianggap kurang? Bagaimanakah yang seharusnya diperbuat pemerintah? Keberadaan reformasi perpajakan yang sedang berjalan ini pun harus diketahui oleh masyarakat mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan.
Namun, sekali lagi, terlihat bahwa dukungan bagi institusi ini terlihat belum sepenuhnya serius. Jika memang diberlakukan serius, maka seharusnya akun-akun yang dimiliki masyarakat dan data-data terkait kependudukan serta kepemilikan harta terintegrasi secara sistem dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Kita bandingkan lagi dengan salah satu penanganan ketidak patuhan di negara Belgia. Cerita yang terjadi oleh seorang youtuber Indonesia yang tinggal di Belgia. Sudah menjadi ketentuan bahwa atas konten video yang telah mencapai nilai tertentu untuk dikompensasikan menjadi penghasilan oleh content creator youtube tersebut. Namun, pihak Google menanyakan perihal kepatuhan perpajakan.
Demi segera mencairkan penghasilannya, dirinya baru mengurus rekening bank dan perpajakannya di otoritas pajak Belgia karena ketidaktahuannya. Namun, apa yang dilakukannya tersebut menyebabkan dirinya kehilangan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di negara tersebut. Alasan yang mendasarinya karena sesuai perjanjian sebagai penerima beasiswa pemerintah tidak diperbolehkan mempunyai pekerjaan sambilan lain.
Apa yang bisa ditangkap ialah betapa cepatnya informasi itu tersalurkan dari pihak bank, otoritas pajak, kepada pihak otoritas pengelola beasiswa di Belgia. Andaikan saja sistem integrasi dapat seperti itu di Indonesia, dapat dipastikan tidak ada upaya penggelapan dari wajib pajak. Tidak akan upaya mempermainkan dalam hal perpajakan yang dipergunakan pihak-pihak yang memiliki kuasa lebih atas pemerintahan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak