Pemerintah Mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan dalam Mengubah Batasan Harga dan Berikut Kriteria Agar Rumah Bebas dari PPN
Pemerintah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang Mengatur Kriteria Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai pengganti dari PMK Nomor 81 Tahun 2019.