Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pembatasan hingga pemblokiran akses layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak pajak minimal Rp100 juta.
Kriteria lainnya, DJP dapat merekomendasikan dan/atau mengajukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dalam hal utang pajak minimal Rp100 juta dan sudah inkrah, telah dilakukan upaya penagihan dengan melayangkan surat paksa kepada penanggung pajak.
Secara terperinci, ada 3 jenis pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu yang diatur dalam PER-27/PJ/2025. Pertama, pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum. Kedua, pemblokiran akses kepabeanen. Ketiga, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.
Adapun pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya sebagaimana dimaksud poin ketiga, dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan. Untuk kegiatan ini, 2 butir kriteria di atas dikecualikan, yaitu utang pajak minimal Rp100 juta dan sudah inkrah, serta telah dilayangkan surat paksa
Kebijakan ini tertuang dalam PER-27/PJ/2025 dan berlaku sejak 31 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Layanan yang dapat diblokir meliputi sistem administrasi badan hukum (SABH), kayanan kepabeanan, dan layanan publik lainnya. Pemblokiran dapat di cabut jika wajib pajak melunasi utang, mendapat keputusan pengadilan yang menghapus kewajiban pajak, aset sitaan mencukupi, atau memperoleh persetujuan cicilan pembayaran pajak.

